Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Tegaskan Status IKN Wilayah Khusus Setingkat Provinsi

Kompas.com - 23/02/2022, 14:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyatakan status kedaerahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, adalah daerah khusus setingkat provinsi. Namun, wilayah itu juga tidak berada di dalam Provinsi Kalimantan Timur.

"IKN adalah Satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi," kata Tim Komunikasi IKN Bappenas, Sidik Pramono, kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Penjelasan Sidik sama dengan yang dipaparkan oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Pansus RUU IKN di DPR pada 17 Januari 2022 lalu.

"IKN yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah yang bersifat khusus dan setingkat provinsi yang kemudian disebut otorita," kata Suharso.

Baca juga: Menteri Basuki Sebut Ada 3 Klaster di KIPP IKN yang Akan Dibangun

Setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara disahkan DPR, nantinya bentuk pemerintahan wilayah khusus itu akan dijalankan oleh badan otorita dan dipimpin oleh kepala otorita. Wilayah khusus IKN Nusantara seluas 256 ribu hektare.

Pada 16 Februari 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan status IKN Nusantara sebagai daerah setara provinsi dengan kekhususan sesuai dengan Pasal 18B UUD 1945 yang mengenal adanya pemerintah bersifat daerah khusus. Kekhususan IKN Nusantara seperti yang dimaksud Tito terkait dengan bentuk pemerintahan yang dipimpin kepala kawasan otorita.

Baca juga: Jokowi: Pembangunan IKN Dimulai dari Kawasan Inti Pemerintahan

Status kekhususan lainnya yang diberikan kepada IKN Nusantara adalah pemberian kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.

Kewenangan luas yang diberikan kepada lembaga otorita IKN Nusantara terkait dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Maksud konkuren adalah urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri atas 32 urusan meliputi 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com