KOMPAS.com – Urusan pemerintahan absolut merupakan salah satu pengategorian dari urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Klasifikasi urusan pemerintahan ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 10, urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Urusan pemerintahan absolut ini dapat dilaksanakan pemerintah pusat sendiri atau dengan melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca juga: Suharso: Ada 8 Arah Kebijakan Rencana Kerja Pemerintah 2023, Salah Satunya Pembangunan IKN
Berikut contoh urusan pemerintahan yang absolut.
Indonesia merupakan negara yang aktif menjalin hubungan dengan negara lain.
Untuk urusan politik luar negeri, pemerintah pusat memiliki kewenangan seperti melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan luar negeri dan mengangkat pejabat diplomatik untuk mengisi posisi di lembaga internasional.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam membuat keputusan maupun kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan negara.
Misalnya, menyatakan negara dalam keadaan bahaya, membuat kebijakan wajib militer bagi warga negara dan membangun sistem pertahanan negara.
Dalam urusan keamanan, pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan keamanan dalam negeri.
Misalnya, membuat kebijakan keamanan nasional dan menindak kelompok atau organisasi yang mengganggu keamanan negara.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan terkait penegakan hukum di dalam negeri.
Misalnya, menetapkan kebijakan kehakiman dan membuat undang-undang atau peraturan berskala nasional.
Dalam urusan moneter dan fiskal nasional, contoh kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat, misalnya menetapkan kebijakan moneter dan fiskal, serta mengendalikan peredaran uang.
Untuk urusan agama, pemerintah pusat berwenang menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku nasional.
Referensi: