Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Kapasitas Mal Maksimal 50 Persen, Jam Operasional sampai 21.00

Kompas.com - 22/02/2022, 07:39 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.

Pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini ada, 4 wilayah yang ditetapkan menjadi level 4, yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Salah satu hal yang diatur di dalam Inmendagri tersebut yakni terkait dengan operasional di pusat perbelanjaan atau mal.

Baca juga: Begini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun

Mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, jam operasional mal pun dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk mal dengan syarat wajib didampingi orangtua.

"Dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis Inmendagri tersebut, seperti dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 35 persen.

Baca juga: Saat Daerah Berstatus Level 4 PPKM Jawa-Bali Kembali Muncul di Tengah Strategi Pra-Endemi

Khusus anak-anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk memasuki tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal.

PPKM level 3 dan 2

Untuk wilayah PPKM level 3, mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Sedangkan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Satgas: Mal dan Pusat Perbelanjaan Wajib Pakai PeduliLindungi

Sementara itu, pada wilayah PPKM level 2, tidak diatur mengenai kapasitas maksimal operasionalnya.

Baik pada wilayah PPKM level 4, 3, maupun 2, setiap pengunjung dan pegawai mal wajib dilakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis Inmendagri tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com