JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.
Pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini ada, 4 wilayah yang ditetapkan menjadi level 4, yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
Salah satu hal yang diatur di dalam Inmendagri tersebut yakni terkait dengan operasional di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: Begini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun
Mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, jam operasional mal pun dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk mal dengan syarat wajib didampingi orangtua.
"Dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis Inmendagri tersebut, seperti dikutip pada Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 35 persen.
Baca juga: Saat Daerah Berstatus Level 4 PPKM Jawa-Bali Kembali Muncul di Tengah Strategi Pra-Endemi
Khusus anak-anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk memasuki tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal.
PPKM level 3 dan 2
Untuk wilayah PPKM level 3, mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Sedangkan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Satgas: Mal dan Pusat Perbelanjaan Wajib Pakai PeduliLindungi
Sementara itu, pada wilayah PPKM level 2, tidak diatur mengenai kapasitas maksimal operasionalnya.
Baik pada wilayah PPKM level 4, 3, maupun 2, setiap pengunjung dan pegawai mal wajib dilakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis Inmendagri tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.