JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 22-28 Februari 2022 atau selama sepekan mendatang.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (22/2/2022), ada 99 kabupaten/kota yang berstatus level 3 yang seluruhnya berada di tujuh provinsi.
Daerah yang berada di Level 3 PPKM ini bertambah signifikan dari yang sebelumnya berjumlah 66 daerah.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 1
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat,
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
- Kota Administrasi Jakarta Utara,
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
- Kota Tangerang,
- Kota Cilegon,
- Kabupaten Tangerang,
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Pandeglang,
- Kabupaten Lebak,
- Kota Tangerang Selatan,
- Kota Serang.
3. Jawa Barat
- Kota Sukabumi,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Bandung,
- Kabupaten Tasikmalaya,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kabupaten Majalengka,
- Kota Tasikmalaya,
- Kota Depok,
- Kota Cimahi,
- Kota Banjar,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Bogor,
- Kabupaten Bekasi,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kabupaten Bandung,
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang.
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Sragen,
- Kabupaten Purworejo,
- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Surakarta,
- Kota Semarang,
- Kota Salatiga,
- Kota Pekalongan,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Kebumen,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Banyumas,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Demak.
5. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung,
- Kabupaten Situbondo,
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Lumajang,
- Kota Surabaya,
- Kota Probolinggo,
- Kota Mojokerto,
- Kota Malang,
- Kota Kediri,
- Kota Batu,
- Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Jombang,
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Sampang,
- Kabupaten Nganjuk,
- Kabupaten Mojokerto,
- Kabupaten Malang,
- Kabupaten Lamongan,
- Kota Pasuruan,
- Kabupaten Gresik,
- Kabupaten Bojonegoro,
- Kabupaten Bangkalan.
6. DIY
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta,
- Kabupaten Kulonprogo,
- Kabupaten Gunungkidul.
7. Bali
- Kabupaten Jembrana,
- Kabupaten Bangli,
- Kabupaten Karangasem,
- Kabupaten Badung,
- Kabupaten Gianyar,
- Kabupaten Klungkung,
- Kabupaten Tabanan,
- Kabupaten Buleleng,
- Kota Denpasar.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kota Ini Naik ke Level 4
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.