Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik FIR Singapura, antara Isu Keselamatan dan Kedaulatan

Kompas.com - 18/02/2022, 07:05 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan wilayah informasi penerbangan atau flight information region (FIR) di sekitar Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, dan Natuna masih menjadi polemik. Hal ini menyusul perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang dirasa belum betul-betul sebagai pengambilalihan FIR.

Seperti diketahui, FIR di wilayah-wilayah tersebut berada dalam pengelolaan Singapura sejak Indonesia merdeka. Hal tersebut menyusul mandat International Civil Aviation Organization (ICAO) yang menilai Indonesia belum siap secara infrastruktur.

Setelah 76 tahun, Indonesia diklaim oleh Pemerintah telah mengambil alih FIR di kawasan itu. Hal tersebut karena adanya kesepakatan kerja sama menyangkut Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau FIR antara Indonesia dan Singapura.

Kerja sama itu menjadi satu paket perjanjian dengan kerja sama pertahanan atau Defense Cooperation Agreement (DCA) dan kerja sama ekstradisi buronan.

Perjanjian kerja sama ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Menyoal Pengambilalihan Ruang Udara Strategis RI dari Singapura yang Belum Berakhir

Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Tiga perjanjian kerja sama ini sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh Indonesia dan Singapura di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun akhirnya tidak diratifikasi lantaran menuai banyak penolakan.

Pemerintah saat ini berencana meratifikasi perjanjian terkait FIR lewat Peraturan Presiden (Perpres), dan dua perjanjian lainnya melalui undang-undang yang berproses di DPR RI.

Hanya saja Perjanjian Indonesia-Singapura mendapat banyak kritik lantaran dianggap tidak memberi banyak manfaat untuk Negara.

Di perjanjian FIR, Indonesia tak sepenuhnya mengambil-alih pengelolaan ruang udara dari Singapura. Sebab dalam kerja sama tersebut, Indonesia masih memberikan izin pengelolaan ruang udara di sekitar Kepri kepada Singapura.

Baca juga: Dikuasai Singapura sejak RI Merdeka, Wilayah Udara Natuna Diambil Alih karena Menyangkut Kedaulatan

Delegasi pelayanan jasa penerbangan (PJP) pada area tertentu diberikan kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki.

Adapun penerbangan 37.000 feet ke atas baru masuk dalam pengelolaan Indonesia. Sementara traffic atau lalu lintas penerbangan sipil jarang berada pada ketinggian di atas 37.000 feet. Penerbangan sipil di atas 37.000 kaki biasanya hanya untuk melintas.

Akibat kesepakatan seperti itu, Pemerintah banyak dikritik. Sebab artinya, pengeloaan ruang udara Kepri, Tanjungpinang, dan Natuna masih berada di tangan Singapura.

Alasan pendelegasian adalah terkait masalah keamanan pesawat-pesawat yang akan terbang dari dan menuju Singapura. Sebab untuk keluar atau menuju Singapura, pesawat-pesawat ini harus melalui wilayah FIR di atas Riau.

Hanya saja, sejumlah pihak menilai pendelegasian ini seolah menunjukkan Indonesia tak juga mampu mengelola ruang udara komersial di wilayah tersebut. Padahal ada beberapa mandat yang menjadi dasar agar Indonesia mengambil alih seluruh FIR di atas Kepri, Tanjungpinang, dan Natuna dari Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com