Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/02/2022, 07:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: 1.155 ASN Kemenkumham Positif Covid-19 Varian Omicron

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2022 yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 16 Februari 2022.

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, akan ditutup selama lima hari.
– PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
– PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Baca juga: Kementerian PUPR Siap Bangun 2.500 Unit Hunian untuk ASN, TNI, Polri di Kawasan IKN

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Adapun SE Menpan RB Nomor 05 Tahun 2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya, yakni SE Menpan-RB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan-RB Nomor 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 05/2022 ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Diungkap KPK

Rafael Alun Tersangka: Gara-gara Polah Anak, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Diungkap KPK

Nasional
Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Pesan Kekecewaan dan Kesedihan Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20

Nasional
Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Sekjen PDI-P Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Sanksi FIFA

Nasional
Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Bersatu di Kasur, Bersama Menjarah Uang Rakyat

Nasional
Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Renungan Politik Setelah Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Menguap

Nasional
Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Politik dengan Olahraga, PDI-P: Kita Sependapat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

[POPULER NASIONAL] Alasan Mahfud Bongkar Dugaan TPPU | Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

Nasional
Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Muhammadiyah Harap PSSI Fokus Benahi Sepak Bola Tanah Air Usai Gagal Gelar Piala Dunia U20

Nasional
Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tidak Berarti Sepak Bola RI Kiamat

Nasional
Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Akrobat PDI-P Usai Ajang Piala Dunia U-20 Batal: dari Kepala Daerah Tolak Israel hingga Berujung Salahkan PSSI

Nasional
RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

RI Batal Gelar Piala Dunia U20, Wapres: Tak Boleh Pesimis, Kesempatan Bangkit Terbuka

Nasional
Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Tarif Tol Jakarta-Cilacap 2023

Nasional
Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 2 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Nasional
DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke