JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: 1.155 ASN Kemenkumham Positif Covid-19 Varian Omicron
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan-RB Nomor 05 Tahun 2022 yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 16 Februari 2022.
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, akan ditutup selama lima hari.
– PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
– PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Baca juga: Kementerian PUPR Siap Bangun 2.500 Unit Hunian untuk ASN, TNI, Polri di Kawasan IKN
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Adapun SE Menpan RB Nomor 05 Tahun 2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya, yakni SE Menpan-RB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan-RB Nomor 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 05/2022 ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.