Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Februari 2022, Ada 16 Kasus PMI di Malaysia Gajinya Tak Dibayar

Kompas.com - 17/02/2022, 20:47 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) menyoroti banyaknya kasus eksploitasi pekerja dalam bentuk gaji tak dibayar yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, sejak awal tahun hingga bulan Februari ini, sudah ada 16 kasus gaji PMI tak dibayar berdasarkan laporan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

"Di KBRI Kuala Lumpur ada 16 kasus terkait dengan gaji tidak dibayar dengan nilai yang bisa diselamatkan sebesar Rp 1,1 miliar," kata Judha saat press briefing secara daring, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Kemenlu Desak Proses Hukum terhadap Majikan di Malaysia yang Tak Gaji PMI 7,5 Tahun

Sementara itu sepanjang 2021, KBRI Kuala Lumpur melaporkan ada 206 kasus gaji tidak dibayar yang dialami oleh PMI di Malaysia.

Adapun nilai gaji PMI yang bisa diselamatkan sebesar Rp 7,37 miliar.

Kasus terbaru, KBRI Kuala Lumpur melaporkan seorang perempuan berusia 60 tahun asal Jawa Barat berinisal YK yang tak digaji selama 7,5 tahun di Malaysia.

Melalui keterangan tertulisnya, Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono menjelaskan, YK pergi ke Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji menggiurkan.

Namun, selama bekerja, YK tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.

Alasan majikan menolak membayar gaji adalah karena tidak ada kontrak kerja.

"Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan memilih mempekerjakan PMI undocumented," kata Hermono.

Hermono mengemukakan, praktik majikan tak membayar gaji PMI tersebut mencerminkan cara pandang apabila mempekerjakan pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia, maka bisa diperlakukan sesuka hati.

"Termasuk tidak membayar gajinya. Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan moderen," kata Hermono.

Saat ini, KBRI Kuala Lumpur telah menjalin kerja sama dengan otoritas setempat, yakni Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia untuk menyelamatkan PMI berinisial YK tersebut. Saat ini, PMI itu telah ditempatkan di rumah perlindungan yang dikelola otoritas Malaysia.

"Kami mendukung proses penegakan hukum yang tegas berdasarkan UU Anti Perdagangan Orang yang dimiliki Malaysia. KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakan hukum tersebut dan memastikan YK mendapatkan hak-haknya secara penuh berdasarkan hak-hak ketenagakerjaan yang harus didapatkan," kata Judha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com