JAKARTA, KOMPAS.com - Hasyim Asy'ari terpilih sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027.
Ia merupakan satu-satunya petahana yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi II DPR, Rabu (16/2/2022).
Hasyim ditetapkan sebagai komisioner KPU terpilih bersama enam orang lainnya yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Baca juga: Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih Diharap Bisa Buktikan Independensi Dirinya
Setelah ini, nama Hasyim dan 6 anggota KPU RI terpilih lainnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dilantik.
Berikut profil Hasyim Asy'ari.
Hasyim menjabat sebagai komisioner KPU RI sejak 2016 lalu. Kala itu, ia masuk melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Komisioner KPU RI Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.
Jabatan Hasyim sebagai Komisioner KPU RI berlanjut di periode selanjutnya, yakni 2017-2022.
Dikutip dari laman resmi KPU RI, Hasyim merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Hasyim menamatkan studi S1 sebagai sarjana hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada 1995. Ia lantas melanjutkan studi magister sains bidang ilmu politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan rampung tahun 1998.
Pada 2012, Hasyim meraih gelar doktoral di bidang sosiologi politik University of Malaya, Malaysia.
Baca juga: Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih Diminta Gerak Cepat Siapkan Pemilu 2024
Selain terjun di bidang kepemiluan, pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973, itu juga aktif di kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Selama 2014-2018, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah.
Pada tahun 2012, Hasyim pernah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), penghargaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang telah berdedikasi dan mengabdi.
Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Rabu (16/2/2022), Hasyim mengungkap bahwa salah satu persoalan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemilu yaitu lemahnya penegakan hukum.
Persoalan lainnya yakni ketidakpastian hukum dan proses pemilu yang tidak sesuai dengan kerangka hukum atau prosedur pemilu.
"Sering kali yang muncul problematikanya, di antaranya, adanya ketidakpastian hukum, proses pemilu yang tidak sesuai dengan kerangka hukum atau prosedur pemilu, dan lemahnya penegakan hukum pemilu," kata Hasyim.
Baca juga: Tak Pakai Voting, Komisi II Jelaskan Alasan Tetapkan 12 Anggota KPU-Bawaslu Terpilih
Persoalan itu, menurut Hasyim, bisa diatasi melalui tiga pendekatan. Pertama, menghadirkan kepastian prosedur dengan memastikan tidak ada aturan hukum yang multitafsir atau saling bertentangan.
Kedua, bekerja taat prosedur. Ketiga, penguatan kelembagaan baik melalui peningkatan kualitas KPU maupun peserta dan pemilih pemilu.
"Kalau kita punya pemahaman yang sama, hal-hal yang potensial menimbulkan problem bisa dibicarakan untuk menemukan titik temu. Dan kalau ada yang tidak puas diselesaikan dengan mekanisme sesuai ketentuan dalam undang-undang, misal ke Bawaslu, DKPP, PTUN, MA, dan MK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.