Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceritakan Pengalamannya Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Calon Anggota Bawaslu Ini Diapresiasi

Kompas.com - 16/02/2022, 18:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi bercerita soal pengalamannya meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019 lalu.

Puadi menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah ia selaku anggota Bawaslu DKI Jakarta melakukan kerja-kerja secara profesional.

"Apakah PKPU (Peraturan KPU) membatasi hak pilih dan dipilih seseorang? Ketika kemudian PKPU mencoret ataupun tidak meloloskan eks narapidana, kerja-kerja kita dilakukan secara profesional Pak," kata Puadi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Calon Anggota Bawaslu Ungkap Ada 373 Dugaan Penyelenggara Pemilu Tidak Netral pada 2019

Puadi menjelaskan, persoalan yang ada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan eks narapidana kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Namun, hal tersebut tidak diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut bahkan membuka ruang bagi mantan terpidana untuk maju sebagai calon legislatif selama terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

"Karena bertentangan antara PKPU dan undang-undang, kita harus merunut pada tata urutan perundang-undangan bahwa undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan kepada peraturan yang ada di bawahnya," kata Puadi.

Baca juga: Ada Anggota DPR Positif Covid-19, Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu Diskors

Puadi melanjutkan, putusan meloloskan eks terpidana korupsi tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.

Berdasarkan itu, Puadi menyatakan, caleg tersebut boleh mengikuti pemilu sesuai aturan yang ada meski ia akui putusan tersebut merupakan hal yang pahit.

"Ini yang menjadi catatan pada saat itu, sehingga mau tidak mau putusan ini memang pahit untuk disampaikan," ujar Puadi.

Adapun cerita ini disampaikan Puadi merespons pernyataan anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi yang mengapresiasi sikap Puadi dalam meloloskan eks terpidana korupsi sebagai caleg.

Baidowi menilai, keputusan Puadi tersebut terbilang berani karena melawan arus publik yang ingin agar eks terpidana korupsi tidak menjadi calon anggota legislatif.

Baca juga: Beredar Daftar Nama Anggota KPU-Bawaslu Terpilih, Timsel Nyatakan Tak Tahu dan Tak Ikut Campur Lagi

"Situasi seperti ini, saya berharap konsistensi Pak Puadi dalam menegakkan aturan ketentuan perundang-undangan tidak perlu terpengaruh oleh desakan-desakan publik, yang penting tegak lurus terhadap ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi.

Seperti diketahui, pada 2018 lalu, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.

Padahal, sebelumnya Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com