Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restitusi bagi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Terancam Tak Dibayarkan, ICJR Rekomendasikan Bentuk Trust Fund

Kompas.com - 16/02/2022, 16:51 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Restitusi atau ganti rugi bagi korban pemerkosaan Herry Wirawan terancam tak dibayarkan. Pasalnya, skema restitusi yang dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) oleh putusan majelis hakim di Bandung, Jawa Barat, dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, skema pembayaran restitusi melalui pihak ketiga, dalam hal ini KemenPPPA tidak dikenal di Indonesia.

"Enggak ada aturannya, enggak ada dasarnya. KemenPPPA juga sudah menyatakan mereka enggak bisa membayarkan. Karena memang secara aturan, nomenklatur itu tidak dibayarkan negara, apalagi KemenPPPA," kata Maidina kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Beri Akses KIP, KIS, dan PKH kepada Korban Herry Wirawan

Ia menjelaskan, tidak hanya secara aturan, secara kelembagaan KemenPPPA juga tidak bertanggung jawab soal restitusi dalam kasus itu.

Tanggung jawab terkait dengan restitusi tersebut merupakan tanggungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Secara aturan dia tidak bisa, karena restitusi dibayar pelaku, yang negara adalah kompensasi. Sedangkan kekerasan seksual tidak ada kompensasi. Secara kelembagaan, KemenPPPA tidak bertanggung jawab soal restitusi, justru itu LPSK," kata Maidina.

Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Berdasaran putusan Pengadilan Negeri Bandung, kemarin, besaran restitusi yang dibayarkan kepada korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan itu secara keseluruhan Rp 331,52 juta. Besaran ganti rugi untuk masing-masing korban beragam, mulai dari Rp 9,87 juta hingga Rp 85,83 juta untuk 12 anak para korban.

Majelis hakim PN Bandung di dalam vonis kepada Herry Wirawan mengatakan, pembayaran restitusi dibebankan kepada pemerintah dengan alasan tugas negara untuk melindungi setiap warga negaranya. Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, terdakwa yang telah dituntut pidana mati tidak bisa dijatuhi pidana lainnya kecuali pencabutan hak tertentu, perampasan barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.

"Menimbang, bahwa majelis berpendapat tugas negara melindungi setiap warga negara, hadir untuk melindungi warga negara, dan perkara ini adalah para anak korban dan anak dari anak korban. Majelis hakim berpendapat adalah tepat beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara dalam hal ini pemerintah melalui kementerian yang bertugas melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak," kata hakim.

ICJR merekomendasikan pembentukan skema pembayaran restitusi melalui victim trust fund. Skema tersebut dirasa lebih efektif lantaran penegak hukum tidak perlu membebankan restitusi kepada pelaku.

Maidina menjelaskan, victim trust fund tersebut bisa dikelola oleh Kementerian Keuangan dengan pengelolaan dan layanan dibantu oleh LPSK.

"ICJR rekomendasikan harusnya ada skema yang lebih efektif dibangun, yaitu victim trust fund, enggak perlu sulit enforce ke pelaku, pelaku juga bisa dibebankan sanksi finansial yang nanti diolah trust fund untuk layanan dan bantuan korban. Itu perlu skema yg dibahas antar pemerintah," ujar Maidina.

"Dengan kondisi indonesia, bisa dikelola oleh Kemenkeu untuk penerimaannya, pengelolaan ke layanan dan bantuan dengan LPSK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com