Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi VIII Ingatkan Hakim Beri Dukungan Rehabilitasi untuk Korban Herry Wirawan

Kompas.com - 16/02/2022, 10:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengingatkan hakim mendukung proses pemulihan terhadap korban kejahatan seksual Herry Wirawan.

Dalam hal ini, Ace meminta hakim memberikan dukungan rehabilitasi pada korban pemerkosaan Herry guna proses pemulihan trauma.

"Paling penting lagi adalah hakim menegaskan tentang pentingnya rehabilitasi terhadap korban. Misalnya, bagaimana memulihkan trauma healing terhadap para korban tersebut," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Ketua DPP Partai Golkar itu juga menekankan, seharusnya hakim dapat menyoroti pula pentingnya memenuhi kebutuhan dasar para korban pemerkosaan.

Dia juga melihat, para korban pemerkosaan Herry masih di bawah umur yang mana perlu dijamin kebutuhan dasar seperti pendidikan.

"Hakim juga dapat meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan terjaminnya kebutuhan dasar bagi para korban, terutama korban anak, jaminan kebutuhan dasar, pendidikannya. Juga terhadap sembilan bayi yang memang dilahirkan dari tindakan kejahatan Herry," jelas Ace.

Baca juga: Anggota Komisi III Nilai Vonis Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal

Menanggapi putusan hakim terhadap Herry yang divonis penjara seumur hidup, Ace mengaku tak puas.

Pasalnya, vonis hukuman itu dirasa belum menunjukkan keadilan terhadap korban. Dia mendesak hakim mempertimbangkan hukuman kebiri bagi Herry, dengan disertai penjara seumur hidup.

Menurutnya, hukuman kebiri masih bisa dijatuhkan pada Herry dengan cara jaksa penuntut umum mengajukan banding pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kita berharap, hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Herry. Supaya menimbulkan efek jera kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak berani melakukan tindakan serupa. Ini kan kejahatannya sudah berlapis-lapis," ujarnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jadi Bapak Angkat Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Sebut Vonis pada Terdakwa Tak Sesuai Harapan

Diketahui, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).

Vonis Herry dibacakan hakim dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Hakim berpandangan, tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Sementara hal yang memberatkan hukuman Herry adalah tindakan terdakwa dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com