JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam rapat terbatas pada Senin (14/2/2022) telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan, yakni 15-28 Februari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah perubahan aturan yang tertuang dalam Inmendagri itu.
"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (15/2/2022) dinihari.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Perubahan Aturannya
Rinciannya yakni:
Perubahan pertama, jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 14 daerah menjadi 118 daerah.
Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 208 daerah menjadi 205 daerah.
"Dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah," lanjut Syafrizal.
Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 Seluruh Indonesia
Perubahan kedua, evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 persen.
Perubahan ketiga, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada daerah dengan status PPKM Level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50 persen.
Hal itu berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
- Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen.
Perubahan keempat yakni, pada perpanjangan PPKM wilayah luar Jawa-Bali kali ini anak-anak pada usia 6 - 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.