Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pegawai Lapas Diganti Mesin Buat Tekan Praktik Jual Beli Kamar

Kompas.com - 11/02/2022, 07:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melontarkan ide supaya pegawai di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) diganti oleh mesin untuk menekan praktik jual beli kamar di penjara.

"Petugasnya harus diganti dengan mesin, itu yang ideal. Jika tidak, maka sistem pengawasan dan sanksi yang lebih ketat dan tegas," kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Inspeksi mendadak yang dilakukan berulang kali ternyata tidak membuat praktik itu berhenti. Sudah berulang kali masyarakat mendengar kabar tentang pungutan liar soal jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan semacamnya di dalam lapas.

Menurut Abdul, praktik seperti itu memang sulit diberantas. Bahkan menurut dia dengan kebijakan menaikkan gaji (remunerasi) pegawai lapas seolah tetap tidak mempan buat menghapus hal itu.

"Ini sudah menjadi budaya, berapa ratus kali dinaikan gaji (renunerasi) pegawai lapasnya hal ini akan tetap terjadi," ujar Abdul.

Baca juga: Penjelasan Kalapas soal Pembagian Kamar di Lapas Tangerang, Napi Pekerja Dapat Tempat Khusus agar Tidur Tak Terganggu

Abdul mengatakan praktik "bisnis" di dalam lapas terjadi karena ada pola relasi yang tidak seimbabg antara napi dengan petugas lapas yang mempunyai kewenangan memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan penghukuman.

"Ini yang menjadi celah korupsinya, meski jika dibandingkan dengan koruptor lain tidak ada apa-apanya. Remunerasi tanpa pengawasan yang ketat tidak akan berhasil mendisiplinkan petugas lapas," lanjut Abdul.

Praktik jual beli fasilitas dalam lapas kembali terkuak setelah beberapa napi di Lapas Kelas I Cipinang dan Lapas Kelas I Tangerang. Menurut pemaparan para warga binaan, modusnya adalah petugas lapas mematok harga lokasi istirahat kepada para napi.

Harga lokasi tidur itu bervariasi. Jika tidur di luar ruang dengan alas kardus maka napi mesti merogoh kocek Rp 30.000 untuk setiap pekan. Sedangkan jika ingin bisa tidur di dalam kamar, maka napi harus membayar tarif hingga jutaan.

Baca juga: Terungkapnya Praktik Jual Beli Kamar di Penjara, dari Lapas Cipinang hingga Tangerang

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dan Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan membantah ada praktik itu.

Rika mengatakan pengawasan dan evaluasi terus dilakukan Ditjen Pas terhadap lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Sedangkan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar menduga praktik itu terjadi sebelum dia menjabat.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Ungkap Praktik Jual Beli Kamar dari Balik Jeruji, ICJR: Praktik Menahun

Contoh lain tentang terbongkarnya bisnis fasilitas di lapas adalah ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, terkait kasus suap. Dari kasus itu terungkat ternyata para napi koruptor kelas kakap masih bisa hidup nyaman di dalam lapas dengan mengubah sel mereka dengan menambahkan pengatur suhu ruangan (AC) hingga televisi.

Pada 8 April 2019 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada Wahid Husein. Sejak saat itu, Wahid Husein mendekam di Lapas Sukamiskin, lapas yang pernah dipimpinnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com