Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Cara Pembuatan Vaksin Merah Putih

Kompas.com - 09/02/2022, 14:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksin Merah Putih saat ini tengah menjalani uji klinik fase 1 dan fase 2. Penelitian untuk membuat vaksin itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi dan beberapa perusahaan farmasi.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, vaksin Merah Putih adalah jenis vaksin yang dikembangkan melalui platform inactivated virus. Inactivated virus dalam vaksin Merah Putih ini adalah virus corona yang sudah dilemahkan.

Bibit virus corona yang diujikan dan menjadi bahan penelitian vaksin Merah Putih berasal dari pasien Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur.

Sejumlah lembaga yang melakukan riset vaksin Covid-19 di tanah air adalah Universitas Airlangga (Unair) bersama PT Biotis Pharmaceutical, PT Bio Farma bersama Baylor College of Medicine, Universitas Indonesia (UI) bersama PT Etana, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca juga: Vaksin Merah Putih Juga Disiapkan untuk Vaksinasi Anak Usia 3-6 Tahun

Selain itu kandidat vaksin Covid-19 dikembangkan Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman BRIN bersama PT Bio Farma serta Universitas Padjajaran bersama PT Biofarma & Lipotek.

Dari hasil riset itu, kandidat vaksin Merah Putih yang disetujui untuk dilanjutkan ke tahap uji klinik adalah yang diteliti oleh Unair dan Biotis.

Kandidat vaksin Merah Putih itu juga dinyatakan lolos uji praklinis pada hewan. PT Biotis Pharmaceutical sebelumnya sudah mendapatkan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk fasilitas fill and finish. BPOM sudah mengevaluasi data keamanan dan imunogenisitas vaksin Merah Putih pada hewan uji mencit dan Macaca fascicularis (monyet ekor panjang).

Hasil studi tersebut menunjukkan, vaksin ini aman dan dapat ditoleransi, serta tidak terdapat kematian dan kelainan organ pada hewan. Dalam aspek imunogenisitas, terdapat respons imun yang menunjukkan terbentuknya antibodi setelah pemberian vaksin Merah Putih.

Dengan hasil uji praklinis itu, BPOM lantas meneken persetujuan uji klinis vaksin Merah Putih untuk tahap 1 dan 2 pada Senin (7/2/2022).

Baca juga: Kepala BPOM: Vaksin Merah Putih 100 Persen Karya Anak Bangsa

PPUK adalah persetujuan pelaksanaan kegiatan penelitian dengan mengikutsertakan subjek manusia disertai adanya intervensi penggunaan produk uji. Tujuan dari PPUK adalah untuk menemukan atau memastikan efek klinis, farmakologis atau farmakodinamik lainnya, mengidentifikasi setiap reaksi yang tidak diinginkan, serta mempelajari absorbsi, distribusi, metabolisme, dan ekskresi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com