Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Penyerbuan Aparat di Desa Wadas, Muhaimin: Tindakan Represif Tidak Bisa Dibenarkan

Kompas.com - 09/02/2022, 07:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengecam penyerbuan aparat kepolisian bersenjata lengkap terhadap warga di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).

Muhaimin menegaskan, cara-cara represif yang dilakukan oleh aparat terkait pembebasan lahan di Desa Wadas tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dapat dihindari.

"Kekerasan seperti di Wadas harus dihindari. Apapun alasan yang digunakan aparat, tindakan represif tidak bisa dibenarkan. Harus ada pihak penengah (mediator) agar peristiwa semacam ini tidak terjadi," kata Muhaimin, Selasa.

Wakil ketua DPR itu menegaskan, setiap masalah semestinya diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak, tanpa harus ada penyerbuan bahkan penangkapan terhadap masyarakat.

Untuk itu, Muhaimin mendorong agar pemerintah dan aparat mencari jalan keluar yang lebih manusiawi, sementara masyarakat juga mau menempuh jalur dialog agar kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.

Baca juga: Kata Warga Wadas soal Senjata Tajam yang Disita Polisi: Kami Bekerja di Ladang Memakai Alat Itu

"Prihatin dan harus ada solusi. Musyawarah, tolong," kata pria yang akrab disapa dengan nama Cak Imin tersebut.

Pada Selasa kemarin, 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP memasuki Desa Wadas untuk menemani 70 anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran lahan guna pembangunan proyek Bendungan Bener.

Mulanya seorang warga yaitu Mochamad Suud diamankan di Polsek Bener untuk dimintai keterangan. Suud diduga memotret kegiatan kepolisian dan mengunggah gambar ke media sosial dengan narasi provokatif.

Sementara itu Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Zainal menyebut ratusan petugas kepolisian telah melakukan apel di Lapangan Kaliboto, belakang Polsek Bener yang berada tepat di pintu masuk Desa Wadas sejak Senin (7/2/2022).

Kemudian, pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memasuki Desa Wadas sembari merobek banner dan poster perlawanan warga.

Baca juga: Warga Wadas: Banyak Polisi dan Tentara di Sini, Mereka Senjata Lengkap, Ada Brimob Juga

Dikutip dari Kompas TV, kuasa hukum warga Desa Wadas Julian Duwi Prasetia mengungkapkan sampai siang tadi sekitar pukul 01.00 WIB, polisi telah mengamankan lagi 2 warga Desa Wadas.

Bahkan aparat kepolisian juga mengepung warga yang berada di Majid Desa Wadas.

Kabar terbaru, polisi menangkap 23 warga Wadas karena membawa senjata tajam.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan, sebanyak 23 orang telah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Bener untuk diinterogasi.

"Mereka diamankan karena terjadi ketegangan antara masyarakat yang pro dan kontra. Terjadi adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan masyarakat yang membawa sajam dan parang dan dibawa ke Polsek Bener," jelas Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com