Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Durasi Masa Kampanye Diharapkan Tak Ganggu Ketersediaan Logistik Pemilu

Kompas.com - 04/02/2022, 15:56 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini berharap, pertimbangan kalkulasi teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merancang durasi masa kampanye Pemilu 2024 dihormati semua pihak.

Menurut Titi, distribusi logistik pemilu, seperti surat suara, ke seluruh Tanah Air merupakan salah satu aspek yang perlu dipastikan tidak terganggu.

"Dengan konstruksi hukum yang ada saat ini, di mana masa kampanye berkorelasi dengan penyediaan logistik pemilu, maka masa kampanye Pemilu 2024 harus diatur dan dipastikan tidak mengganggu ketersediaan logistik hari H pemilu," kata Titi dalam diskusi daring yang digelar Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Jumat (4/2/2022).

Titi menuturkan, sebetulnya tidak ada periode, durasi, atau masa kampanye yang ideal dalam praktik pemilu global. Pengaturannya beragam antara satu negara dengan negara lainnya.

Titi berpendapat, masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari yang ditawarkan KPU sudah jauh lebih pendek dari masa kampanye di Pemilu 2019.

Baca juga: DPR, KPU, dan Bawaslu Disebut Akan Bahas Aturan Kampanye Pemilu di Ruang Digital

Menurut dia, ancaman polarisasi disintegratif yang dikhawatirkan terjadi sebagai ekses masa kampanye, sebetulnya turut menjadi tanggung jawab partai politik dan para elite.

"Sejatinya menuntut tanggung jawab partai politik dan para elite untuk mencegahnya dengan cara konsisten melakukan kegiatan kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab," tegasnya.

Selain itu, Titi menilai, hal lain yang perlu diatur dengan baik oleh KPU adalah transparansi dan akuntabilitas dana kampanye yang dikeluarkan peserta pemilu. Ia mengatakan, jangan sampai ada dana-dana gelap dan ilegal yang beredar selama pemilu.

Adapun, pemerintah meminta masa kampanye sebaiknya dipersingkat menjadi 90 hari. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, hal ini demi mencegah keterbelahan yang lebih meluas di masyarakat.

"Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi, media, maupun sosmed, jaringan, kami kira ini waktunya cukup," kata Tito dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24 Januari 2022.

Baca juga: KPU Akan Pertimbangkan Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024

Usulan mempersingkat masa kampanye itu pun didukung sejumlah fraksi di Komisi II DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com