JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia telah beberapa kali menyelenggarakan pemilihan umum atau pemilu. Pemilu pertama digelar pada tahun 1955.
Namun, pemilu presiden atau pilpres di Tanah Air sejauh ini baru digelar sebanyak empat kali.
Pilpres pertama diselenggarakan pada tahun 2004. Saat itulah, untuk pertama kalinya dalam sejarah, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presidennya.
Baca juga: Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya sendiri dipilih melalui presiden.
Namun, setelah UUD diamendemen untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2001, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini termaktub dalam Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945.
"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasanhan secara langsung oleh rakyat," demikian bunyi pasal tersebut.
Pemilu presiden pertama berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5 Ayat (4) UU itu menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Baca juga: Wanti-wanti Agar Pemilu 2024 Tak Jadi Pesta Kematian
Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara melebihi 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 Ayat (2) UU Pemilu.
Apabila tidak ada pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan tersebut, maka diadakan putaran kedua, yakni dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung melalui pilpres.
Pemilu di tahun 2004 didahului dengan pemilihan legislatif untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD yang digelar pada 5 April.
Selanjutnya, pilpres putaran pertama diselenggarakan pada 5 Juli 2004. Kala itu, ada lima pasangan calon yang bertarung memperebutkan kursi RI1 dan RI2, yakni:
Jumlah pemilih pada pilpres putaran pertama mencapai 153.320.544 orang. Dari angka itu, yang menggunakan hak pilihnya sebesar 79,76 persen atau 122.293.844 orang.
Baca juga: KPU Akan Pertimbangkan Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024
Dari total suara yang masuk, yang dinyatakan sah sebanyak 97,84 persen atau 119.656.868 suara.
Dari lima kandidat capres dan cawapres, pasangan SBY-Jusuf Kalla mendapat suara terbanyak, disusul oleh pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Rinciannya yakni: