JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan surat keputusan tentang waktu pemungutan suara Pemilu 2024.
DPR, pemerintah, bersama penyelenggara pemilu telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2022.
"Dalam waktu dekat KPU menerbitkan SK KPU tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu," ujar anggota KPU I Dewa Raka Sandi saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Sepakati Jadwal Pemilu 2024, Pemerintah-KPU Beda Pendapat soal Masa Kampanye
Selanjutnya, kata Dewa, KPU akan mencermati dan menyempurnakan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
Dewa menuturkan, dalam penyusunan PKPU, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
"Mekanisme pembentukan PKPU memang demikian. Salah satunya konsultasi, lalu dilanjutkan ke proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Baca juga: Setelah Tetapkan Waktu Pemilu 2024, DPR-Pemerintah Akan Bahas Tahapan-Jadwal Lebih Rinci
Ia pun mengungkapkan, saat ini KPU sudah menyiapkan sejumlah program dan kegiatan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam tahun anggaran 2022.
Adapun dalam rancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU, tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022, salah satunya tahapan bimbingan teknis.
Kemudian berlanjut awal Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran parpol. Artinya, tinggal sekitar 5 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.