Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Inpres Optimalisasi JKN, Targetkan 98 Persen Penduduk Peserta BPJS Kesehatan

Kompas.com - 03/02/2022, 14:47 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerbitan Inpres tersebut bertujuan untuk mengejar target cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) hingga 98 persen dari keseluruhan penduduk di tahun 2024.

Artinya, 98 persen penduduk Indonesia pada tahun 2024 mendatang diharapkan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Komitmen kuat untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menargetkan dalam RPJMN 2024 minimal 98 persen penduduk turut serta dalam program JKN," ujar Muhadjir dalam Launching Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di kantor Kemenko PMK, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: DJSN Targetkan Implementasi Kelas Standar JKN di Semua RS pada 2024

Adapun per 31 Desember 2021, peserta program JKN baru mencapai 235 juta penduduk atau 86 persen dari penduduk Indonesia.

Muhadjir mengungkapkan, untuk mencapai target tersebut maka diperlukan sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait di tataran pemerintah pusat serta dukungan dari pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota.

"Sistem jaminan sosial nasional tidak bisa berjalan baik bila hanya BPJS Kesehatan, tanpa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Peran pemerintah daerah sangat vital untuk mencapai target," ujar Muhadjir.

Dikutip dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 30 Kementerian/Lembaga untuk melakukan langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Korupsi Dana JKN untuk Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara

Termasuk di dalam 30 Kementerian/Lembaga tersebut di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Gubernur dan Bupati, Menko PMK, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Lewat Inpres itu Jokowi menyebut, pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com