Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Telah Kembalikan Uang Rp 647,8 yang Diterima dari Anak Pejabat Ditjen Pajak

Kompas.com - 02/02/2022, 16:49 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, telah mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta. Uang ratusan juta itu diterima Siwi dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.

Wawan adalah terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta Terkait Kasus Pejabat Ditjen Pajak

KPK memberikan apresiasi atas sikap kooperatifnya mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara Wawan Ridwan.

Kendati demikan, Ali berharap Siwi dapat hadir memberikan keterangan dalam persidangan jika nanti diagendakan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujar dia.

Aliran uang Rp 647,8 juta ke Siwi dari anak kandung Wawan Ridwan terungkap dalam dakwaan JPU KPK.

Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan juga mengalir ke eks pramugari Garuda itu.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu lalu.

Mulanya, jaksa mengatakan Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar. Wawan diduga melibatkan Farsha untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.

Jaksa menyebutkan, pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.

Baca juga: Profil Eks Pramugari Garuda Siwi Widi yang Disebut dapat Aliran Dana Korupsi

Setelah persidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi. Ia menyatakan, kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu.

“Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.

Wawan sempat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.

Wawan diduga telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.

Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com