Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, LPSK: Terjadi Penahanan Ilegal

Kompas.com - 29/01/2022, 08:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan investigasi atas temuan kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, hasil invesitigasi sementara menyimpulkan adanya praktik penahanan ilegal dalam kasus tersebut.

"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal” kata Edwin dalam siaran pers, Jumat (28/1/2022).

Edwin menuturkan, tim LPSK telah mewawancarai tiga orang yang pernah mendekam di kerangkeng tersebut beserta keluarganya.

Baca juga: Kontroversi Bupati Langkat: OTT, Kerangkeng Manusia hingga Pelihara Satwa Dilindungi

Tim LPSK juga mengunjungi pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.

Edwin menegaskan, LPSK bertekad melakukan tindakan proaktif atas kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Oleh karena itu, pada Kamis (27/1/2022), Edwin dan tim LPSK terbang ke Medan untuk memulai investigasi atas kasus tersebut.

"Ketika tiba di Medan tim langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menghimpun informasi” ujar Edwin.

Setibanya di Medan, LPSK mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan informasi awal.

LPSK juga sempat menemui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk memperoleh informasi tentang penanganan perkara.

Baca juga: Komnas HAM Periksa Berbagai Saksi Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Setelah itu, barulah tim LPSK beranjak ke Langkat untuk menggali informasi dan mengunjungi langsung sel ilegal yang berada di rumah Terbit.

Selanjutnya, kata Edwin, tim LPSK kembali bertolak ke Medan untuk menyampaikan informasi dan catatan atas sejumlah temuan LPSK di lapangan kepada jajaran Polda Sumatera Utara.

"Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi persitiwa," kata Edwin.

Diberitakan, Terbit yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com