Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Spekulan Tanah di IKN, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan

Kompas.com - 28/01/2022, 14:41 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. Terlebih, saat ini marak spekulan tanah di kawasan calon ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.

"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN," kata Wandy melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).

"PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," tuturnya.

Baca juga: Draf UU IKN Lengkap, Kini Siap Diantar ke Kemensetneg

Wandy mengatakan, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota dan Undang-undang IKN disahkan.

Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Menurut dia, munculnya spekulan-spekulan tanah merupakan hal yang biasa terjadi ketika ada proyek investasi.

"Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujar Wandy.

Adapun terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah IKN di mana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy mengklaim, pemerintah telah mengaturnya dalam aturan-aturan turunan IKN.

Baca juga: Jokowi Dialog dengan Mega soal Calon Kepala Otorita IKN, Singgung Nama Ahok

Aturan yang dimaksud termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare.

Adapun UU IKN telah disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022). Saat ini UU tersebut tinggal menunggu tanda tangan presiden untuk kemudian diundangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com