Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Bakal Kawal RUU TPKS hingga Disahkan, Menteri PPPA: Itu Komitmen Kami

Kompas.com - 20/01/2022, 05:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan bakal mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

“Kami dengan jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan siap. Pernyataan Bapak Presiden juga jadi penyemangat agar kita bekerja lebih keras mengawal RUU ini,” ujar Bintang dalam jumpa pers daring, Rabu (19/1/2022).

“Dalam waktu yang ada ini, saya sudah khusus menyampaikan kepada Deputi PHP (Perlindungan Hak Perempuan) untuk mengawal RUU TPKS. Tidak ada hari tanpa pembahasan, penyempurnaan, persiapan. Itulah komitmen kami,” imbuhnya.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan sebagai Inisiatif DPR, Menteri PPPA: Pembahasan Harus Hati-hati dan Cermat

RUU TPKS akan dikirimkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden kemudian akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat presiden dan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) bersama kementerian atau lembaga lainnya.

Akan ditunjuk pula kementerian yang menjadi leading sector sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TPKS ini.

Bintang mengeklaim, segala daya dan berbagai upaya sudah dikerahkan untuk memastikan RUU TPKS dapat sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual.

Baca juga: Menteri PPPA Dorong Kampus di Seluruh Indonesia Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Seandainya Kementerian PPPA tidak menjadi leading sector pun, Bintang mengaku bahwa jajarannya akan tetap memberi perhatian pada RUU TPKS dan memberikan segala dukungan yang diperlukan.

“Mendesaknya pengesahan RUU TPKS ini diharapkan menjadi upaya pembaruan hukum dan bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku, dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual," jelasnya.

"Oleh karena itu, perlu kita kawal baik dalam bentuk penyusunan maupun perumusan substansinya, sehingga cakupan dan tujuan dari undang-undang tersebut dapat terumuskan secara menyeluruh,” kata Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com