Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Saksi Minta Munarman Bersabar Hadapi Perkara

Kompas.com - 19/01/2022, 16:23 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman sempat berdebat dengan saksi berinisial K dalam persidangan perkaranya.

Adapun Munarman merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Perdebatan itu terkait kesaksian K yang menyatakan melihat Munarman hadir dalam acara baiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Acara itu dihelat di salah satu universitas di Ciputat, Tangerang Selatan, pada bulan Ramadhan tahun 2014.

“Sekarang begini, abang memang hadir kan? Karena saya melihat abang dengan jelas,” tutur K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Munarman mengaku dirinya hadir dalam acara itu namun menegaskan tidak berbaiat pada ISIS.

Baca juga: Saksi di Persidangan Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI ke ISIS

“Pertama saya nyatakan hadir, tapi yang kedua, saya tidak sampai baiat saya hadirnya, saya cuma 10 menit di situ,” jawab Munarman.

Kemudian K meminta Munarman untuk memberi keterangan itu pada majelis hakim.

“Nah itu silahkan abang sampaikan ke hakim. Saya tidak mau berbohong karena saya bersumpah dengan Al Quran,” kata K.

“Kalau memang abang merasa (kesaksian) saya salah silahkan abang sampaikan pada hakim. Biar hakim yang menilai,” sambungnya.

Adapun K diketahui berstatus sebagai narapidana kasus terorisme. Ia dihadirkan sebagai saksi karena menjadi panitia dalam acara baiat di Ciputat yang diduga juga dihadiri Munarman.

Terakhir, K meminta Munarman untuk bersabar menjalani proses penanganan perkaranya.

“Kalau abang memang mendukung (ISIS), berdaulah, sabar aja bang, jangan meminta keputusan hukum kepada hukum thoghut,” pinta saksi.

Baca juga: Saksi dalam Sidang Munarman: Sebagian Orang yang Saya Transfer ke ISIS Itu Orang FPI

Dalam perkara ini Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ia juga diancam dengan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Jaksa menduga Munarman berbaiat pada ISIS tahub 2014 dan terlibat serangkaian aksi untuk mendukung berdirinya kelompok teroris itu di Indonesia.

Berbagai kegiatan penggalangan dukungan itu diduga dilakukan Munarman di Deli Serdang dan Makassar pada medio 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com