Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bakal Masuk Tahap Pertama yang Dipindahkan ke IKN, Begini Persiapannya

Kompas.com - 19/01/2022, 12:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengaku telah mendiskusikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait proses pemindahan kompleks lingkungan parlemen dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Kalimantan Timur.

Dewan Perwakilan Rakyat disebut akan masuk dalam tahap pertama sebagai lembaga yang bakal dipindah ke IKN.

"Dalam draft yang disampaikan Bappenas begitu. Kami diminta untuk exercise terhadap tiga eselon 1 untuk tahap awal," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Nusantara Kian Nyata, Ini 7 Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara

Indra mengatakan, antara DPR dan Bappenas juga sudah berulang kali melakukan diskusi terkait hal tersebut.

Hal itu dibahas DPR melalui lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Pada prinsipnya, kata Indra, DPR kan mengikuti road map yang telah disiapkan pemerintah terkait pemindahan ke IKN.

"Kami sudah diminta masukan oleh Bappenas untuk klaster pertama yang direncanakan di tahap awal ke ibu kota baru," jelasnya.

Berkaitan dengan cara kerja di IKN nantinya, Indra menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal DPR sudah membahas hal tersebut.

Baca juga: Jalan Mulus dan Ngebut RUU IKN, Dana PEN Bakal Dikucurkan Bangun Ibu Kota Baru

Ia pun tak memungkiri apabila ada konsep workcation seperti yang dipaparkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso mengatakan, IKN bakal menyuguhkan konsep ruang kerja modern yakni workcation.

Sehingga, kota ini nantinya juga memberikan kenyamanan dalam bekerja dengan cara-cara yang baru.

"Tentu berkaitan dengan cara kerja pun sudah kami bahas agar nantinya indeks kebahagiaan pegawai dan pejabat harus lebih baik. Dan itu sedang kami rintis dari sekarang di antaranya dengan tandatangan elektronik, disposisi elektronik dan cara kerja yang bisa dilakukan di manapun," ungkap Indra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com