JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengaku telah mendiskusikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait proses pemindahan kompleks lingkungan parlemen dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Kalimantan Timur.
Dewan Perwakilan Rakyat disebut akan masuk dalam tahap pertama sebagai lembaga yang bakal dipindah ke IKN.
"Dalam draft yang disampaikan Bappenas begitu. Kami diminta untuk exercise terhadap tiga eselon 1 untuk tahap awal," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Nusantara Kian Nyata, Ini 7 Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara
Indra mengatakan, antara DPR dan Bappenas juga sudah berulang kali melakukan diskusi terkait hal tersebut.
Hal itu dibahas DPR melalui lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Pada prinsipnya, kata Indra, DPR kan mengikuti road map yang telah disiapkan pemerintah terkait pemindahan ke IKN.
"Kami sudah diminta masukan oleh Bappenas untuk klaster pertama yang direncanakan di tahap awal ke ibu kota baru," jelasnya.
Berkaitan dengan cara kerja di IKN nantinya, Indra menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal DPR sudah membahas hal tersebut.
Baca juga: Jalan Mulus dan Ngebut RUU IKN, Dana PEN Bakal Dikucurkan Bangun Ibu Kota Baru
Ia pun tak memungkiri apabila ada konsep workcation seperti yang dipaparkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso mengatakan, IKN bakal menyuguhkan konsep ruang kerja modern yakni workcation.
Sehingga, kota ini nantinya juga memberikan kenyamanan dalam bekerja dengan cara-cara yang baru.
"Tentu berkaitan dengan cara kerja pun sudah kami bahas agar nantinya indeks kebahagiaan pegawai dan pejabat harus lebih baik. Dan itu sedang kami rintis dari sekarang di antaranya dengan tandatangan elektronik, disposisi elektronik dan cara kerja yang bisa dilakukan di manapun," ungkap Indra.
Dia menambahkan, adaptasi ekosistem kerja ke depannya apabila DPR resmi pindah ke IKN pun sudah dipersiapkan.
Termasuk, kata Indra, soal antisipasi dari ekosistem kerja seperti yang dimaksud. Ia mencontohkan bahwa berkaitan dengan persidangan harus tetap dengan teknis pertemuan tatap muka.
"Berkaitan dengan persidangan-persidangan tetap harus touching, karena perlu pengaturan-pengaturan fisik," ucapnya.
Baca juga: UU IKN: Otorita Ibu Kota Nusantara Beroperasi Paling Lambat Akhir 2022
Diketahui, Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi menjadi Undang-undang IKN. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya, Menteri PPN Suharso menyebut konsep workcation bakal diterapkan di IKN.
"Cara-cara kerja yang kalau saya pakai istilah itu workcation, jadi bekerja sambil berlibur," ujar Suharso dalam konferensi pers pembahasan RUU IKN, Selasa (18/01/2022).
Menurut dia, preferensi orang-orang saat ini sudah tidak bekerja di tengah atau di dalam gedung besar. Tidak mau lagi bekerja di tengah-tengah hutan beton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.