Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bakal Masuk Tahap Pertama yang Dipindahkan ke IKN, Begini Persiapannya

Kompas.com - 19/01/2022, 12:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengaku telah mendiskusikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait proses pemindahan kompleks lingkungan parlemen dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) baru, Kalimantan Timur.

Dewan Perwakilan Rakyat disebut akan masuk dalam tahap pertama sebagai lembaga yang bakal dipindah ke IKN.

"Dalam draft yang disampaikan Bappenas begitu. Kami diminta untuk exercise terhadap tiga eselon 1 untuk tahap awal," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Nusantara Kian Nyata, Ini 7 Poin Penting Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara

Indra mengatakan, antara DPR dan Bappenas juga sudah berulang kali melakukan diskusi terkait hal tersebut.

Hal itu dibahas DPR melalui lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Pada prinsipnya, kata Indra, DPR kan mengikuti road map yang telah disiapkan pemerintah terkait pemindahan ke IKN.

"Kami sudah diminta masukan oleh Bappenas untuk klaster pertama yang direncanakan di tahap awal ke ibu kota baru," jelasnya.

Berkaitan dengan cara kerja di IKN nantinya, Indra menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal DPR sudah membahas hal tersebut.

Baca juga: Jalan Mulus dan Ngebut RUU IKN, Dana PEN Bakal Dikucurkan Bangun Ibu Kota Baru

Ia pun tak memungkiri apabila ada konsep workcation seperti yang dipaparkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso mengatakan, IKN bakal menyuguhkan konsep ruang kerja modern yakni workcation.

Sehingga, kota ini nantinya juga memberikan kenyamanan dalam bekerja dengan cara-cara yang baru.

"Tentu berkaitan dengan cara kerja pun sudah kami bahas agar nantinya indeks kebahagiaan pegawai dan pejabat harus lebih baik. Dan itu sedang kami rintis dari sekarang di antaranya dengan tandatangan elektronik, disposisi elektronik dan cara kerja yang bisa dilakukan di manapun," ungkap Indra.

Dia menambahkan, adaptasi ekosistem kerja ke depannya apabila DPR resmi pindah ke IKN pun sudah dipersiapkan.

Termasuk, kata Indra, soal antisipasi dari ekosistem kerja seperti yang dimaksud. Ia mencontohkan bahwa berkaitan dengan persidangan harus tetap dengan teknis pertemuan tatap muka.

"Berkaitan dengan persidangan-persidangan tetap harus touching, karena perlu pengaturan-pengaturan fisik," ucapnya.

Baca juga: UU IKN: Otorita Ibu Kota Nusantara Beroperasi Paling Lambat Akhir 2022

Diketahui, Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi menjadi Undang-undang IKN. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).

Sebelumnya, Menteri PPN Suharso menyebut konsep workcation bakal diterapkan di IKN.

"Cara-cara kerja yang kalau saya pakai istilah itu workcation, jadi bekerja sambil berlibur," ujar Suharso dalam konferensi pers pembahasan RUU IKN, Selasa (18/01/2022).

Menurut dia, preferensi orang-orang saat ini sudah tidak bekerja di tengah atau di dalam gedung besar. Tidak mau lagi bekerja di tengah-tengah hutan beton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com