Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Diinterupsi Jaksa, Munarman: Saya Ini Terancam Hukuman Mati!

Kompas.com - 17/01/2022, 16:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme sekaligus eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman merasa keberatan dengan interupsi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi sekaligus pelapor berinisial IM.

Awalnya, Munarman tengah bertanya mengenai maklumat FPI tertanggal 8 Agustus 2014.

Maklumat tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap gerakan jihad Islam di seluruh dunia.

Maklumat itu pula yang dijadikan IM sebagai bukti bahwa Munarman terlibat dalam gerakan terorisme.

Baca juga: Munarman: Saya dan 25 Orang Lebih Kehilangan Mata Pencarian karena Saya Masuk Penjara!

"Maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya, sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," ujar Munarman kepada IM dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Dalam kesempatan itu, Munarman menyampaikan bahwa dirinya telah kehilangan mata pencaharian akibat dijebloskan ke dalam penjara.

"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu,"

Akan tetapi, pembelaan yang disampaikan Munarman tiba-tiba diinterupsi oleh jaksa.

"Izin intrupsi, Yang Mulia intrupsi," kata jaksa.

Mendengar hal itu, Munarman pun tidak terima jawabannya diinterupsi.

Munarman merasa dirugikan lantaran sebelumnya ia telah memberi keleluasaan kepada jaksa untuk menyampaikan pernyataannya.

Baca juga: Saksi Sebut Munarman Punya Andil dalam Bom Gereja Jolo Filipina

Akan tetapi, ketika dirinya melakukan pembelaan justru diinterupsi. Apalagi, kasus ini menyangkut hak hidupnya yang terancam hukuman mati.

"Saya tidak terima intrupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14," katanya.

Diberitakan, Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com