JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme sekaligus eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman merasa keberatan dengan interupsi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi sekaligus pelapor berinisial IM.
Awalnya, Munarman tengah bertanya mengenai maklumat FPI tertanggal 8 Agustus 2014.
Maklumat tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap gerakan jihad Islam di seluruh dunia.
Maklumat itu pula yang dijadikan IM sebagai bukti bahwa Munarman terlibat dalam gerakan terorisme.
"Maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya, sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," ujar Munarman kepada IM dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Dalam kesempatan itu, Munarman menyampaikan bahwa dirinya telah kehilangan mata pencaharian akibat dijebloskan ke dalam penjara.
"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu,"
Akan tetapi, pembelaan yang disampaikan Munarman tiba-tiba diinterupsi oleh jaksa.
"Izin intrupsi, Yang Mulia intrupsi," kata jaksa.
Mendengar hal itu, Munarman pun tidak terima jawabannya diinterupsi.
Munarman merasa dirugikan lantaran sebelumnya ia telah memberi keleluasaan kepada jaksa untuk menyampaikan pernyataannya.
Akan tetapi, ketika dirinya melakukan pembelaan justru diinterupsi. Apalagi, kasus ini menyangkut hak hidupnya yang terancam hukuman mati.
"Saya tidak terima intrupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14," katanya.
Diberitakan, Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme.
JPU mengatakan, aktivitas itu dilakukan Munarman di sejumlah tempat.
“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, jaksa menyebut cara-cara yang dilakukan Munarman dalam aktivitas terorisme itu bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik.
Jaksa menduga, aktivitas terorisme Munarman dilakukan sejak Januari hingga April tahun 2015.
Aktivitasnya itu, menurut jaksa, dilakukan di Makassar dan Deli Serdang.
Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/17/16535161/keberatan-diinterupsi-jaksa-munarman-saya-ini-terancam-hukuman-mati