Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Ajukan Kontra Memori Banding atas Banding Jokowi pada Kasus Polusi Udara

Kompas.com - 17/01/2022, 15:07 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Ibukota mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mendaftarkan kontra memori banding atas pengajuan banding yang dilakukan Presiden Joko Widodo terkait gugatan polusi udara di DKI Jakarta.

Adapun Koalisi Ibukota berisi 32 warga penggugat dan para kuasa hukumnya.

“Hari ini tim advokasi mendaftarkan kontra memori banding terhadap memori banding yang dilayangkan oleh Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan,” sebut anggota Koalisi Ibukota Jeanny Sirait di PN Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Ia menjelaskan, kontra memori banding bertujuan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama.

“Tim advokasi dan penggugat berharap PT DKI Jakarta dapat menguatkan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dan kembali memenangkan warga dalam mendapatkan hak atas udara bersih,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi Banding Putusan soal Polusi Udara, Stafsus Mensesneg: Bukan untuk Hindari Komitmen Jaga Lingkungan

Diketahui majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan lima pejabat negara, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri LHK, Menkes, Mendagri, dan Gubernur DKI Jakarta bersalah terkait pencemaran udara di DKI Jakarta.

Vonis itu diputuskan pada 16 September 2021.

Namun, Jokowi bersama tiga menterinya mengajukan banding, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan menerima putusan tersebut.

“Putusan yang diambil oleh PT DKI Jakarta diharapkan memiliki persektif publik, diarahkan ada pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga DKI Jakarta dan didasarkan pada fakta-fakta yang nyata proses persidangan di tingkat pertama,” kata Jeanny.

Terakhir, Jeanny menyampaikan bahwa Koalisi Ibukota merasa kecewa dengan upaya banding yang diajukan Jokowi dan ketiga menterinya.

Dalam pandangannya, meski upaya banding merupakan tindakan hukum yang sah, hal itu justru memperpanjang proses hukum yang ada.

Baca juga: Divonis Bersalah atas Polusi Udara, Jokowi Banding, Anies Menerima

Instead, keras-kerasan kepala. Kenapa tidak memilih mengambil langkah perbaikan demi kepentingan warga?” imbuh dia.

Diketahui dengan vonis bersalah itu majelis hakim menghukum Jokowi untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.

Sedangkan Menteri LHK diminta untuk melakukan supervisi pada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Menteri Kesehatan diwajibkan oleh majelis hakim untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

Kemudian, majelis hakim menghukum Mendagri untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI Jakarta yang perlu dicapai.

Terakhir, Gubernur DKI Jakarta diharuskan untuk mengawasi ketaatan warga pada ketentuan perundang-undangan terkait pengendalian pencemaran udara dan ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Baca juga: Terima Putusan Polusi Udara Saat Jokowi Banding, Anies Dinilai Akan Sulit Kerja Sendirian

Gubernur DKI Jakarta juga harus memberikan sanksi untuk warga yang melanggar ketentuan tersebut dan menyebarkan informasi tentang pengawasan dan pemberian sanksi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com