JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Kebebasan Pers selaku penggugat menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Platte yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan," kata anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).
Ade menilai, pemerintah juga tidak belajar dari gugatan-gugatan lain, misalnya gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional dan lainnya yang justru terus mengalami kekalahan.
Baca juga: Jokowi Ajukan Banding Kasus Blokir Internet Papua ke PTUN
Tak hanya itu, pengajuan banding ini juga dinilai akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet Papua.
"Pengajuan banding ini juga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan, serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat," sambung Ade.
Menurut Ade, pihaknya khawatir bahwa pemerintah menganggap langkah-langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi justru dianggap sebagai lawan dan gangguan.
"Tim Pembela Kebebasan Pers siap menghadapi banding pemerintah dan meyakini putusan majelis hakim di pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," ujar Ade.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya memutuskan Presiden dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Jokowi Diminta Taati Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet Papua
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000
Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.