JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, menyambut baik usulan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, soal revisi Undang-Undang Pesantren guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Yandri mengatakan, Komisi VIII bersikap terbuka apabila pemerintah mengusulkan revisi tersebut karena semua undang-undang dapat direveisi jika diperlukan.
"Semua undang-undang terbuka untuk direvisi termasuk Undang-Undang Pesantren bila diperlukan," kata Yandri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Wamenag Usul UU Pesantren Direvisi untuk Cegah Kekerasan Seksual
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan sependapat dengan Zainut bahwa perlu ada penguatan pengawasan terhadap pondok pesantren demi mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Namun, Yandri menyebutkan, hingga kini pihaknya belum menjadwalkan revisi Undang-Undang Pesantren sebagaimana usulan Zainut.
Berdasarkan data di situs resmi DPR, revisi UU Pesantren tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
"Belum ada jadwal, ini baru lontaran Pak Wamenag ketika raker kemarin," ujar Yandri.
Zainut kemarin mengusulkan revisi Undang-Undang Pesantren untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Menurut Zainut, salah satu hal yang perlu diatur dalam UU Pesantren adalah ketentuan mengenai pengawasan terhadap pondok pesantren.
"Ini juga saya kira kami mohon telaah ulang, apakah ini perlu dilakukan semacam revisi agar pemerintah dan masyarakat bisa memiliki akses untuk melakukan pengawasan di pondok pesantren," kata Zainut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis.
Zainut menjelaskan, Undang-Undang Pesantren saat ini belum mengatur adanya pengawasan, baru ada Dewan Masyayikh yang tugasnya terbatas pada konten pendidikan.
Menurut dia, keberadaan pengawas sangat penting karena pesantren adalah unit pendidikan unik yang memiliki independensi sehingga perlu kerja sama dari seluruh pihak untuk mengawasi pondok pesantren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.