Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Usul UU Pesantren Direvisi untuk Cegah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/01/2022, 18:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengusulkan revisi Undang-Undang Pesantren untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Menurut Zainut, salah satu hal yang perlu diatur dalam UU Pesantren adalah ketentuan mengenai pengawasan terhadap pondok pesantren.

"Ini juga saya kira kami mohon telaah ulang, apakah ini perlu dilakukan semacam revisi agar pemerintah dan masyarakat bisa memiliki akses untuk melakukan pengawasan di pondok pesantren," kata Zainut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: 3 Santriwati Dicabuli di Ciparay Bandung, Polisi Periksa Legalitas Pondok Pesantren

Zainut menjelaskan, Undang-Undang Pesantren saat ini belum mengatur adanya pengawasan, baru ada Dewan Masyayikh yang tugasnya terbatas pada konten pendidikan.

Menurut dia, keberadaan pengawas sangat penting karena pesantren adalah unit pendidikan unik yang memiliki independensi sehingga perlu kerja sama dari seluruh pihak untuk mengawasi pondok pesantren.

Zainut menegaskan bahwa pesantren dan lembaga pendidikan lainnya semestinya dijauhkan dari tindakan asusila dan tidak bermoral seperti pelecehan seksual.

"Bahwa itu terjadi di pondok pesantren, iya, tapi itu tidak mencerminkan seluruh pesantren yang ada, sebagian kecil pesantren yang melakukan itu," ujar dia.

Ia mengatakan, seiring munculnya kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, jajaran Kementerian Agama telah melakukan investigasi untuk melakukan mitigasi terhadap persoalan tersebut.

Salah satu hal yang telah dilakukan adalah memperketat izin pendirian pondok pesantren, misalnya agar pesantren mesti mendapat rekomendasi dari organisasi masyarakat Islam.

"Harus ada beberapa persyaratan, misalnya pesantren itu memiliki atau mendapatkan rekomendasi dari ormas Islam misalnya, agar ormas tersebut juga ikut memberikan pengawasan kepada pondok pesantren," kata Zainut.

Kasus-kasus kekerasan seksual di pondok pesantren dan lembaga sejenis bukan barang baru, meski baru banyak terungkap belakangan ini.

Kasus yang paling menyita perhatian melibatkan pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, yaitu HW (36), yang diduga memperkosa belasan santri sejak 2016. Beberapa santri bahkan sampai melahirkan.

Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Akan Terus Perhatikan Pondok Pesantren

Polres Cilacap, Jawa Tengah, juga mengungkap kasus serupa. Pelakunya adalah guru pelajaran agama berinisial M (51) di Kecamatan Patimuan. Korban sedikitnya mencapai 15 siswi.

Di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dua pengasuh ponpes diringkus polisi. Mereka diduga mencabuli 26 santri laki-laki.

Di Jombang, Jawa Timur, pimpinan ponpes berinisial S (50) divonis 15 tahun dan denda Rp 4 miliar pada 2020 lalu karena terbukti mencabuli santriwati. Sedikitnya 15 santriwati jadi korban.

Di Depok, Jawa Barat, predator seksual anak berkedok biarawan, Bruder Angelo, kini menanti vonis hakim setelah dituntut 14 tahun penjara oleh kejaksaan. Angelo diduga memanfaatkan statusnya untuk mencabuli sejumlah anak yang dia asuh di panti asuhan buatannya, Kencana Bejana Rohani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com