JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengusulkan revisi Undang-Undang Pesantren untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Menurut Zainut, salah satu hal yang perlu diatur dalam UU Pesantren adalah ketentuan mengenai pengawasan terhadap pondok pesantren.
"Ini juga saya kira kami mohon telaah ulang, apakah ini perlu dilakukan semacam revisi agar pemerintah dan masyarakat bisa memiliki akses untuk melakukan pengawasan di pondok pesantren," kata Zainut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: 3 Santriwati Dicabuli di Ciparay Bandung, Polisi Periksa Legalitas Pondok Pesantren
Zainut menjelaskan, Undang-Undang Pesantren saat ini belum mengatur adanya pengawasan, baru ada Dewan Masyayikh yang tugasnya terbatas pada konten pendidikan.
Menurut dia, keberadaan pengawas sangat penting karena pesantren adalah unit pendidikan unik yang memiliki independensi sehingga perlu kerja sama dari seluruh pihak untuk mengawasi pondok pesantren.
Zainut menegaskan bahwa pesantren dan lembaga pendidikan lainnya semestinya dijauhkan dari tindakan asusila dan tidak bermoral seperti pelecehan seksual.
"Bahwa itu terjadi di pondok pesantren, iya, tapi itu tidak mencerminkan seluruh pesantren yang ada, sebagian kecil pesantren yang melakukan itu," ujar dia.
Ia mengatakan, seiring munculnya kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, jajaran Kementerian Agama telah melakukan investigasi untuk melakukan mitigasi terhadap persoalan tersebut.
Salah satu hal yang telah dilakukan adalah memperketat izin pendirian pondok pesantren, misalnya agar pesantren mesti mendapat rekomendasi dari organisasi masyarakat Islam.
"Harus ada beberapa persyaratan, misalnya pesantren itu memiliki atau mendapatkan rekomendasi dari ormas Islam misalnya, agar ormas tersebut juga ikut memberikan pengawasan kepada pondok pesantren," kata Zainut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.