JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju selama 11 tahun penjara.
Robin merupakan terdakwa kasus penanganan perkara di KPK bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Robin Sebut Arief Aceh Mulai Beracara di KPK Sejak Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua
Ali menuturkan, pertimbangan dan keputusan yang diambil majelis hakim tersebut telah membuktikan bahwa Stepanus Robin bersalah sesuai dengan uraian tuntutan tim jaksa KPK.
Yang membedakan, kata dia, hanya lebih ringannya hukuman terhadap mantan penyidik KPK tersebut.
"Sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," tutur Ali.
Terkait langkah lanjutan atas putusan hakim tersebut, KPK enggan terburu-buru memutuskan.
Menurut Ali, tim jaksa akan pelajari lebih dahulu secara lebih rinci terkait putusan terhadap robin tersebut.
"Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," ucap dia.
Baca juga: Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Kecewa
Sebelumnya, majelis hakim menilai Robin terbukti melakukan tindakan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK.
Robin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.
“Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas hakim.
Selain itu Robin dinyatakan terbukti menikmati uang suap yang diterimanya.
Maka majelis hakim turut mengenakkan pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim.
Dalam perkara ini Robin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Adapun vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang memint Robin dipidana penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.