Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Korban Mafia Tanah di Depok Mantan Direktur BAIS TNI Angkatan Darat

Kompas.com - 10/01/2022, 16:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan, purnawirawan jenderal TNI yang menjadi korban mafia tanah di Depok pernah bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Adapun dikabarkan, purnawirawan tersebut pernah menjabat sebagai Direktur BAIS TNI Angkatan Darat.

“Betul, purnawirawan berpangkat Mayjen, terakhir berdinas di BAIS TNI AD,” kata Andi saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Kasus ini berawal dari laporan polisi dari seorang korban berinisial ES. Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat.

Baca juga: Kadishub Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Pemkot Depok Akan Beri Bantuan Hukum

Laporan ES itu dibuat oleh kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Dalam kasus ini telah ditetapkan empat tersangka, yakni Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD di Depok, Nurdin, pihak swasta Hanafi, dan Mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar.

Kendati demikian, keempat tersangka itu masih belum ditahan. Menurut Andi, tidak semua tersangka harus ditahan.

Ia mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detail dari pertimbangan itu

“Tidak semua tersangka harus ditahan, sepenuhnya pertimbangan penyidik,” ucapnya.

Baca juga: Mantan Direktur BAIS Jadi Korban Mafia Tanah yang Menjerat Tersangka Anggota DPRD dan Kadishub Depok

Lebih lanjut, penyidik Bareskrim telah menjadwal pemeriksaan terhadap keempat tersangka.

Burhanudin terjadwalkan dipanggil pada 3 Januari 2022. Namun ia tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter.

Kemudian, Hanafi sudah diperiksa hari pada 6 Januari 2022. Nurdin dijadwalkan pemeriksaan pada 10 Januari 2022, dan Eko Herwiyanto dijadwalkan pemeriksaan pada 12 Januari 2022.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

Baca juga: Polisi Belum Tahan Kadishub dan Anggota DPRD Depok yang Rampas Aset Jenderal TNI

Dalam proses melakukan pemalsuan Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Andi mengatakan, surat pernyataan palsu itu kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU.

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES," imbuh Andi kepada wartawan, Rabu, (5/1/2022) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com