JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga mengintervensi sejumlah lokasi lahan ganti rugi yang telah diatur dalam APBD-P Tahun 2021. Pepen, sapaannya, disebut menunjuk langsung lokasi milik swasta dan mendapat imbalan dari para pengusaha.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, lahan ganti rugi pada APBD-P Tahun 2021 itu dianggarkan sekitar Rp 286,5 miliar.
“Ganti rugi dari proyek dimaksud diantaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2021).
Baca juga: Minta Uang Jabatan dari Pegawai Pemkot, Wali Kota Bekasi Diduga Terima Ratusan Juta
“Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar,” Imbuhnya.
KPK menduga Rahmat Effendi menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebut.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Mesjid’,” kata Firli.
Baca juga: Sumbangan Masjid, Kode Wali Kota Bekasi Minta Jatah ke Pengusaha
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.