JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar Rp 5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta koleganya, Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).
Total, ada sembilan orang, termasuk Rahmat, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap Rp 5,7 Miliar
Rahmat dan empat pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi menjadi tersangka karena penerimaan suap sebagai penyelenggara negara.
Rahmat dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi ditangkap pada Rabu dengan barang bukti uang miliaran rupiah.
Sementara itu, pada Kamis, uang ratusan juta diamankan dari penangkapan Camat Jatisampurna Wahyudin dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.
Baca juga: Begini Kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Namun, jumlah uang yang berputar dalam kasus suap ini diduga lebih dari Rp 5 miliar.
Para tersangka penerima suap itu diduga mengutil keuntungan pribadi dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa hingga pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
"Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi, sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Firli.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.