JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo menyiapkan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri yang menambah banyak jumlah posisi wakil menteri di kabinetnya.
"Apakah pengaturan wakil menteri itu semata dalam rangka memperkuat kinerja masing-masing kementerian? Atau bagian dari kemungkinan akomodasi politik besar-besaran kepada berbagai kekuatan sosial politik pada resfhuffle kebinet yang akan datang untuk memperkokoh dukungan politik Presiden?" kata Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
"Kemudian, jika dukungan politik makin kuat kepada Presiden Jokowi di periode kedua ini, apakah ada rencana politik jangka panjang yang hendak dicapai Presiden Jokowi? Wallahu A'lam. Hanya Allah dan Pak Jokowi yang tahu," ujar Luqman.
Baca juga: Kursi Wakil Menteri Jokowi Bertambah, Mensesneg: Tak Berarti Harus Diisi
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mencatat, Jokowi telah mengubah puluhan perpres yang mengatur kementerian dengan memasukkan nomenklatur jabatan wakil menteri.
Ia menduga, perubahan perpres yang memberi jabatan wakil menteri dalam negeri bukanlah yang terakhir.
"Tentu Presiden memiliki pertimbangan dan rencana matang dengan keputusan memberi jabatan wakil menteri pada banyak kementerian," ujar dia.
Namun, Luqman berpandangan, rencana perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu ke publik atau DPR meski hal itu tidak diatur oleh undang-undang.
Menurut dia, konsultasi diperlukan demi memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal.
Baca juga: Ada 24 Jabatan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Mana Saja Posisi yang Masih Kosong?
"Dengan demikian, setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur oganisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat, tidak dianggap sekedar keputusan elitis dari presiden," ujar Luqman.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan adanya jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Penegasan ini tercantum pada pasal 2 ayat (1), yakni Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.