Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Pungli atau Malaadministrasi? Laporkan ke Ombudsman dengan Cara Ini

Kompas.com - 30/12/2021, 11:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika mendapati tindakan malaadministrasi hingga pungli di kantor pelayanan publik, masyarakat bisa melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman punya kewenangan melakukan pengawasan pada berbagai lembaga pelayanan publik, mulai dari lembaga milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga badan swasta atau perorangan.

Asal, sebagian atau seluruh dana pelayanan publik itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca juga: Ombudsman: Instansi Pemerintah Lakukan Malaadministrasi Berlapis dalam Penggunaan Tenaga Honorer

Masyarakat bisa menempuh beberapa cara untuk melaporkan tindakan malaadministrasi atau pungli ke Ombudsman.

Pertama, langsung melakukan laporan ke kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman di daerah.

Kedua, pengaduan secara daring atau online melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan.

Setelah membuka situs web, pastikan untuk mengunduh lebih dulu formulir pengaduan.

Ketiga, menghubungi call center Ombudsman di nomor 137 dan 082137373737.

Keempat, mengirim laporan ke kantor Ombudsman. Adapun kantor pusat Ombudsman berlokasi di Jalan HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ombudsman: Honorer Gajinya Jauh Lebih Kecil, tapi Kadang Pekerjaannya Lebih Banyak dari ASN

Sementara itu, alamat kantor perwakilan Ombudsman di daerah bisa dicek di ombudsman.go.id/perwakilan.

Kelima, kirim laporan melalui email pengaduan@ombudsman.go.id.

Sebelum mengirimkan laporan, ada tiga syarat yang harus terpenuhi, yaitu pelapor merupakan warga negara Indonesia. 

Selain itu, pelapor telah menyampaikan keluhannya pada pihak terlapor tetapi tidak mendapatkan penyelesaian. Terakhir, peristiwa yang dilaporkan tidak lebih dari dua tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com