Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Penerapan Syarat PCR sebagai Syarat Perjalanan Pesawat Diskriminatif

Kompas.com - 30/10/2021, 13:13 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menilai adanya sikap diskriminatif dalam penerapan menyertakan hasil pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang.

Menurut dia, aspek keadilan dan kesetaraan harus selalu ada dalam proses penerapan kebijakan dan pelayanan publik termasuk kebijakan syarat PCR.

"Kalau dia soal keadilan akses saya harus katakan kebijakan ini diskriminatif," kata Robert dalam diskusi daring, Sabtu (30/10/2021).

Baca juga: PCR sebagai Syarat Perjalanan Belum Berlaku untuk Semua Moda Transportasi

Robert mengatajan telah terjadi diskriminasi ganda dalam penerapan penyertaan hasil PCR sebagai syarat perjalanan.

Diskriminasi pertama dalam hal finansial karena orang-orang yang naik pesawat dianggap mampu untuk melakukan tes PCR.

"Jadi ada diskriminasi secara finansial kepada mereka yang tanda kutip kita anggap mampu yang di pesawat," ujarnya.

Baca juga: Seputar Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

Sementara bentuk diskriminasi kedua adalah dalam hal keselamatan, karena moda transportasi lain boleh tidak diwajibkan memberikan hasil tes PCR, melainkan antigen.

Sehingga, lanjut Robert, ada kesan pembiaran orang yang menggunakan moda transportasi selain pesawat untuk lebih mudah tertular Covid-19.

"Mungkin secara klinis saya enggak tahu ya apakah secara klinis itu apakah PCR benar lebih menjamin kesehatan dibanding antigen," ucapnya.

"Tapi terlepas dari itu perbedaan kedua ini membuat seolah-olah yang dimobil dan kereta api boleh kemudian rapid antigen mendapatkan risiko penularan yang lebih tinggi kemungkinannya ketimbang yang di pesawat," ucap dia.

Baca juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Perbolehkan Tes Antigen jadi Syarat Penerbangan di Luar Jawa-Bali

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Inmendagri ini menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.

Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com