JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebab, akun media sosial milik Richard itu sedang menjadi barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Baca juga: Richard Lee Pulang ke Pelukan Keluarga, Keluar Tahanan dengan Celana Pendek dan Sandal Jepit
Richard pun ditahan sejak Senin (27/12/2021) malam sebelum akhirnya dilakukan penangguhan penahanan dan ia pulang pada Rabu (29/12/2021) dini hari.
Belajar dari kasus Richard Lee, apakah akun media sosial diakses saat jadi barang bukti polisi?
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar menyampaikan, bila sebuah akun media sosial sudah disita, status penguasaannya telah berpindah ke penegak hukum.
Status akun media sosial tersebut pun berubah menjadi barang bukti yang disita.
"Maka, bila dimasuki dan merubahnya itu mendapat kualifikasi sebagai merusak barang bukti," jelas Abdul kepada Kompas.com.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, penyidik mendapati beberapa bukti yang dihapus oleh Richard dari akun media sosialnya.
"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Begini Kondisi Richard Lee Saat Pulang ke Rumah
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik mendapati beberapa bukti yang dihapus oleh Richard dari akun media sosialnya.
Atas dasar itu, penyidik langsung menangkap Richard di kediamanya dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE, Rabu (11/8/2021).
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan," kata Richard.
Richard dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.