Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker: Penetapan UMP Jakarta yang Tak Sesuai Ketentuan Timbulkan Polemik

Kompas.com - 29/12/2021, 07:52 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari yang sebelumnya 0,8 persen.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan pun bersikukuh penetapan upah minimum harus mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Karena pengupahan yang telah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan pada kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Harahap, Senin (28/12/2021).

Baca juga: Tolak UMP Naik 5,1 Persen, Dewan Pengupahan: Itu Bukan Keputusan Pemprov DKI, tetapi Keputusan Anies

Ia pun mengatakan, Kemnaker bakal memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih akibat penetapan UMP DKI Jakarta 2022 ini.

Karena tak bisa dipungkiri, menurut Chairul, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan tersebut menimbulkan polemik.

"Dapat kami sampaikan bahwa penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," ujar Chairul.

Baca juga: Tak Gunakan PP 36, Ini Dasar Hukum Anies Revisi UMP DKI Menjadi 5,1 Persen

Untuk diketahui, salah satu klausul dalam Kepgub terkait kenaikan UMP Jakarta tersebut berisi sanksi bagi pengusaha yang tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan keputusannya.

Adapun dengan dikeluarkannya keputusan gubernur itu, maka UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.641.854 dan berlaku per 1 Januari 2022.

Pada klausul ketiga beleid tersebut dikatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan bila telah memberi upah lebih tinggi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam keputusan gubernur itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com