Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Minta Seluruh Pihak Terapkan Larangan Acara Perayaan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 24/12/2021, 11:33 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah meminta seluruh pihak terkait agar mendukung dan bekerja sama dalam menerapkan dan melakukan pengawasan terhadap larangan acara perayaan Tahun Baru 2022 di tempat usaha atau destinasi wisata.

Adapun pihak terkait yang dimaksud yaitu gubernur, bupati dan wali kota, Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (Asppi), serta Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GLBSI).

Larangan kegiatan tahun baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Nomor SE/2/M-K/2021 tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru, baik di area tertutup atau indoor maupun di area terbuka atau outdoor. Hal ini termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api," demikian bunyi SE/2/M-K/2021 seperti yang dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Tips Kunjungi Destinasi Wisata Luar Negeri, Ketahui Aturan Perjalanan Masing-masing Negara

Untuk diketahui, surat edaran SE/2/M-K/2021 telah ditandatangani oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada Senin (6/12/2021).

SE itu diterbitkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 62 Tahun 2021 pada Rabu (22/11/2021) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Ketentuan umum mengenai pengaturan tempat wisata di masing-masing daerah agar supaya dipedomani ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat inmendagri," tulis SE tersebut.

Pedoman tersebut perlu dilakukan secara serempak guna mencegah penularan dan potensi terjadinya gelombang ketiga wabah Covid-19.

Baca juga: Wabah Covid-19 Merebak di Penjara Singapura, 200 Orang Positif Termasuk Staf dan Terpidana Mati

Dalam menjalankan operasionalnya, semua tempat usaha dan destinasi wisata juga diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Surat Edaran ini berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022)," demikian bunyi SE tersebut.

Selain surat edaran SE/2/M-K/2021, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Aturan Penerapan dan Kepatuhan Prokes 6M oleh Setiap Individu, Terutama yang Melaksanakan Perjalanan Wajib.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022 "Indoor" dan "Outdoor" di Tempat Wisata".

Penulis: Irfan Kamil | Editor: Diamanty Meiliana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com