Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Minta Seluruh Pihak Terapkan Larangan Acara Perayaan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 24/12/2021, 11:33 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah meminta seluruh pihak terkait agar mendukung dan bekerja sama dalam menerapkan dan melakukan pengawasan terhadap larangan acara perayaan Tahun Baru 2022 di tempat usaha atau destinasi wisata.

Adapun pihak terkait yang dimaksud yaitu gubernur, bupati dan wali kota, Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (Asppi), serta Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GLBSI).

Larangan kegiatan tahun baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Nomor SE/2/M-K/2021 tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru, baik di area tertutup atau indoor maupun di area terbuka atau outdoor. Hal ini termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api," demikian bunyi SE/2/M-K/2021 seperti yang dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Tips Kunjungi Destinasi Wisata Luar Negeri, Ketahui Aturan Perjalanan Masing-masing Negara

Untuk diketahui, surat edaran SE/2/M-K/2021 telah ditandatangani oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada Senin (6/12/2021).

SE itu diterbitkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 62 Tahun 2021 pada Rabu (22/11/2021) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Ketentuan umum mengenai pengaturan tempat wisata di masing-masing daerah agar supaya dipedomani ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat inmendagri," tulis SE tersebut.

Pedoman tersebut perlu dilakukan secara serempak guna mencegah penularan dan potensi terjadinya gelombang ketiga wabah Covid-19.

Baca juga: Wabah Covid-19 Merebak di Penjara Singapura, 200 Orang Positif Termasuk Staf dan Terpidana Mati

Dalam menjalankan operasionalnya, semua tempat usaha dan destinasi wisata juga diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Surat Edaran ini berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022)," demikian bunyi SE tersebut.

Selain surat edaran SE/2/M-K/2021, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Aturan Penerapan dan Kepatuhan Prokes 6M oleh Setiap Individu, Terutama yang Melaksanakan Perjalanan Wajib.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022 "Indoor" dan "Outdoor" di Tempat Wisata".

Penulis: Irfan Kamil | Editor: Diamanty Meiliana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com