JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap peran dari ketiga tersangka kasus investasi bodong suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).
Menurut Ramadhan, para tersangka menjanjikan korban keuntungan hingga 30 persen dalam hitungan minggu.
“Dengan janji keuntungan berkisar 10 sampai 30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Adapun inisial ketiga tersangka tersebut yakni V, B, dan DR.
Ramadhan mengatakan ketiganya berperan mencari customer atau korban.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Senilai Rp 1,2 T Sudah Ditangkap
“Yang jelas, mereka terlibat langsung dalam mencari customer sehingga ketiganya yang berhubungan dengan para korban,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni mereka membuat skenario seolah-olah memenangkan tender terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) dari kementerian terkait.
Para tersangka, lanjut dia, juga mengeklaim memiliki surat perintah kerja (SPK).
Lalu, mereka membuat pengumuman akan melakukan pengadaan alkes dalam jumlah besar maka diperlukan modal yang besar berupa suntikan modal.
Ramadhan menyebut, para tersangka kemudian menawarkan kepada para costumer atau korban untuk melakukan suntikan modal.
“Untuk meyakinkan para investor, atau korbannya pelaku mengirimkan foto-foto paket alat kesehatan berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor,” ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Masih Buru Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes Senilai 1,2 T
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.