JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) Marsekal Pertama Danang Sulistiyanto memastikan bahwa proses hukum terhadap dua oknum TNI AU yang diduga terlibat dalam perkara selebgram Rachel Venya ditegakkan.
"Kita konsentrasi, tetap kita penegakkan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku pasti," ujar Danang kepada awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Adapun kedua prajurit berinisial RF dan IG telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," katanya.
Baca juga: MAKI Serahkan Bukti Dugaan Pungli Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri
Danang juga memastikan bahwa pihaknya akan mendalami adanya dugaan suap yang mengalir dari Rachel Venya kepada salah seorang oknum prajurit.
"Didalami, pasti didalami," imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.
Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Ovelina lalu mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Baca juga: Polisi Militer TNI AU Tahan 2 Prajurit karena Terlibat Perkara Rachel Vennya
Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.
Rachel Vennya dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.
Namun, setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.
"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel.
Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," ucap Rachel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.