Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omicron Masuk, DPR Ikuti Aturan Satgas soal Dispensasi Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari

Kompas.com - 21/12/2021, 06:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, DPR tetap mengikuti aturan yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE tersebut mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Indra menegaskan, DPR tetap mengikuti aturan SE tersebut termasuk soal pejabat setingkat eselon I ke atas termasuk anggota DPR diizinkan menjalani karantina mandiri dan bisa mendapatkan dispensasi pengurangan durasi karantina di kediaman masing-masing.

"Iya, pasti DPR mengikuti aturan tersebut secara ketat. Sesuai jumlah hari dalam Surat Edaran tersebut," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kepala Satgas: Pemberian Dispensasi Karantina untuk Pejabat Harus atas Izin Luhut dan Menkes

Ditambahkannya, DPR juga tetap mengikuti aturan SE tersebut meski pemerintah saat ini melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.

Adapun larangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingat antisipasi penularan varian B.1.1529 atau varian Omicron.

"Mekanisme yang dilakukan DPR sesuai surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 14 Desember," jelas Indra.

Indra juga menjawab ketika ditanya apakah anggota DPR juga setara dengan pejabat setingkat eselon I ke atas yang mendapatkan dispensasi durasi karantina.

"Iya, DPR sudah tentu tingkatannya masuk kategori karantina mandiri," jawab Indra.

Ketika ditanya soal apakah sudah ada komunikasi antara DPR dan Satgas Covid-19 sebelumnya terkait perubahan aturan SE tentang karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri, Indra tak menjawabnya secara gamblang.

Baca juga: Alasan Satgas Covid-19 Berikan Diskresi Karantina Mandiri Bagi Pejabat

Ia hanya menegaskan bahwa Satgas tentu menerbitkan SE berdasarkan evaluasi terhadap situasi pandemi Covid-19.

"Kalau koordinasi itu kan hanya di level pelaksana," imbuh dia.

Perlu diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.

Larangan itu dalam rangka antisipasi penularan varian Omicron.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (2/12/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com