Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Civiele Gebouwen, PUPR Era Kolonial yang Jadi Penyelenggara Jalan Pertama di Indonesia

Kompas.com - 20/12/2021, 12:10 WIB
Alsadad Rudi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberhasilan pembangunan jalan di Indonesia yang masyarakat nikmati saat ini tak terlepas dari campur tangan penyelenggara yang menaungi.

Berbicara soal pembangunan jalan di Indonesia, pemerintah kolonial punya peranan penting sebagai tonggak penyelenggaraan jalan di Indonesia. Pada era inilah, jalan dikelola secara profesional oleh institusi resmi untuk pertama kalinya.

Dikutip dari dokumen berjudul "Jalan di Indonesia: dari Sabang Sampai Merauke" yang disusun tim peneliti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), institusi yang menjadi penyelenggara jalan pertama di Indonesia adalah Civiele Gebouwen (Bangunan-Bangunan Sipil) yang didirikan pada 1819.

Seiring waktu, institusi ini mengalami serangkaian perubahan, mulai dari nama hingga fungsi.

Pada 1828, lembaga ini berubah nama menjadi Administratie van den Waterstaat en der Civiele Gebouwen (Administrasi Pengairan dan Bangunan Bangunan Sipil), sebagai bagian dari Directie der Producten en Civiele Magazijnen (Direksi Produksi dan Pergudangan Sipil).

Baca juga: Hari Jalan 20 Desember dan Kisah di Baliknya...

Umumnya, pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan di berbagai daerah pada abad ke-19 masih sangat sederhana. Sebagian masih berupa tanah sehingga banyak permukaan jalan yang kondisinya kurang baik ketika musim penghujan.

Pada periode selanjutnya, pembangunan jalan mulai dilapisi kerikil sehingga permukaannya lebih rata dan tahan lama jika dibandingkan jalan yang hanya berupa tanah.

Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan di Kampung Cibabat, Cimahi, Jawa Barat.                    Tropenmuseum Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan di Kampung Cibabat, Cimahi, Jawa Barat.

Jalan aspal baru muncul pada awal abad ke-20, disertai adanya penataan trotoar yang baik.

Pada 1930, pemerintah kolonial mencanangkan pembangunan jalan untuk menghubungkan jalan-jalan penting yang sudah ada di Jawa, Sumatera, Borneo (Kalimantan), dan Celebes (Sulawesi).

Hal ini sekaligus menjadi upaya mengoneksikan daerah berpenduduk dan pusat-pusat pertanian di wilayah pedalaman dengan pelabuhan dan tempat vital di sepanjang sungai yang bisa dilayari.

Institusi penyelanggaraan jalan terus berkembang dari tahun ke tahun hingga pada 1900-an pemerintahan kolonial memberlakukan desentralisasi. Wewenang terhadap penyelenggaraan jalan digeser dari pusat ke tingkat keresidenan atau kota.

Perawatan dan perluasan sistem jalan diberikan kepada dinas terkait, yaitu Gemeentewerken (Pekerjaan Umum Kotapraja) dan Regentschap-werken (Pekerjaan Umum kabupaten).

Baca juga: Peringati Hari Jalan Nasional, Ditjen Bina Marga Gelar Lomba Foto

Contohnya seperti di wilayah Gubernemen Surakarta dan Yogyakarta.

Urusan pekerjaan umum-jalan salah satunya-diselenggarakan oleh aparat pemerintah setempat yang disebut Rijkswerken, Sultanaatswerken, dan Mangkunegaranswerken.

Sementara itu, di wilayah Gubernemen Sumatra, Borneo, dan Gubernemen Groote Oost atau yang biasa disebut wilayah Buitengewesten, urusan jalan diselenggarakan oleh aparat yang disebut Gewestelijke Inspectie van de Waterstaat (Inspeksi Wilayah Perairan/Pekerjaan Umum). Institusi ini dipimpin oleh seorang inspektur.

Dalam perkembangan paling mutakhir, yakni pada 2019, institusi penyelenggara jalan dipegang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebagai pemilik wewenang mengelola jalan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com