Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil 2021/2022 di Jawa-Bali

Kompas.com - 17/12/2021, 20:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini mengubah jadwal libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022.

Dalam aturan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) disebutkan, jadwal libur kembali merujuk pada kalender pendidikan awal yang ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda).

Kemendikbud Ristek juga melarang satuan pendidikan menambah waktu libur selama Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemda.

Baca juga: Omicron Masuk RI, Jadwal Libur Sekolah Saat Natal-Tahun Baru Tak Berubah

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang terbit pada 14 Desember 2021.

"Libur akhir semester sesuai kaldik (kalender pendidikan) yang sudah ditetapkan pemda, tidak menambah libur lain," kata Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya Kemendikbud mengatur sekolah tidak meliburkan siswanya selama periode Natal dan tahun baru, yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Kemendikbud: Jadwal Libur Sekolah Akhir Semester Sesuai Kalender Pendidikan dari Pemda

Dalam beleid ini juga diatur agar sekolah melaksanakan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021-2022 pada bulan Januari 2022.

Aturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan virus corona akibat libur Natal dan tahun baru.

Pemerintah di sejumlah daerah pun telah mengeluarkan surat keputusan mengenai libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022.

Baca juga: Kemenag Putuskan Tunda Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah Indonesia karena Omicron

Berikut jadwal libur sekolah di Jawa-Bali mengacu pada surat keputusan pemerintah masing-masing daerah.

1. DKI Jakarta

Dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 531 Tahun 2021 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, penyerahan rapor siswa semester 1 (SPAUD, TKLB, SD, SDLB,SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, DAN PKBM) digelar pada 17 Desember 2021.

Sementara, libur sekolah dimulai 20 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

2. Jawa Barat

Menurut Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Nomor 7662/PK.02.01.05-Bid.PSMA yang dikirimkan Dinas Pendidikan Jawa Barat ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jabar, pembagian rapor semester 1 di wilayah tersebut dijadwalkan digelar 23 Desember 2021.

Sementara, libur sekolah semester 1 di Provinsi Jabar dijadwalkan dimulai pada 27 Desember 2021. Adapun hari pertama masuk sekolah untuk semester 2 ditetapkan pada 10 Januari 2022.

3. Jawa Tengah

Mengutip Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06283 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022, jadwal penyerahan rapor semester 1 untuk jenjang SD hingga SMA dilaksanakan sebelum libur sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com