JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus positif Covid-19 akibat penularan varian Omicron maupun kasus probable akibat varian itu ditemukan di lokasi karantina.
Berkaca pada pengalaman itu, dia menegaskan bahwa wajar jika masa karantina harus dilakukan selama 10 hari.
"Beruntung kita identifikasi di (lokasi) karantina. (Artinya) sistem pertahanan kita atas kedatangan varian dari luar negeri ini cukup baik. Itu perlu kita perkuat," ujar Budi dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (16/12/2021).
"Jadi wajar lah kalau misalnya harus stay 10 hari di karantina. Karena bukan untuk mempersulit orang-orang yang datang, tapi untuk melindungi 270 juta rakyat kita," ucap dia.
Baca juga: Satu Kasus Omicron di Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Tak Berlibur ke Luar Negeri
Pemerintah telah mengonfirmasi ditemukannya satu kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron.
Satu kasus ini ditemukan pada seorang petugas pembersih yang biasa bertugas di RS Wisma Atlet
RS Wisma Atlet merupakan lokasi isolasi bagi pasien positif Covid-19 maupun lokasi untuk karantina pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Tanah Air.
Petugas pembersih berinisial N itu dalam kondisi tanpa gejala, tanpa mengeluhkan batuk maupun demam saat terkonfirmasi tertular varian B.1.1.529.
Karena tinggal di lokasi karantina, pasien N langsung diisolasi di RS Wisma Atlet.
Dia juga sudah menjalani tes PCR kedua dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.
Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di RI, Epidemiolog Imbau Warga Patuh Prokes
Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan, di luar pasien yang sudah terkonfirmasi positif ini, Kemenkes juga sudah mendeteksi lima kasus probable Omicron.
"Terdiri dari dua kasus merupakan WNI yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris. Keduanya diisolasi di RS Wisma Atlet," kata dia.
"Ketiga kasus lainnya adalah WNA asal Tiongkok di Manado," ucap Budi.
Kelima orang ini masih berstatus probable dan saat ini sedang dilakukan tes genome sequencing terhadap mereka.