Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Varian Omicron Terdeteksi di Lokasi Karantina, Menkes: Wajar kalau Harus "Stay" 10 Hari

Kompas.com - 16/12/2021, 15:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus positif Covid-19 akibat penularan varian Omicron maupun kasus probable akibat varian itu ditemukan di lokasi karantina.

Berkaca pada pengalaman itu, dia menegaskan bahwa wajar jika masa karantina harus dilakukan selama 10 hari.

"Beruntung kita identifikasi di (lokasi) karantina. (Artinya) sistem pertahanan kita atas kedatangan varian dari luar negeri ini cukup baik. Itu perlu kita perkuat," ujar Budi dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (16/12/2021).

"Jadi wajar lah kalau misalnya harus stay 10 hari di karantina. Karena bukan untuk mempersulit orang-orang yang datang, tapi untuk melindungi 270 juta rakyat kita," ucap dia. 

Baca juga: Satu Kasus Omicron di Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Tak Berlibur ke Luar Negeri

Pemerintah telah mengonfirmasi ditemukannya satu kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron.

Satu kasus ini ditemukan pada seorang petugas pembersih yang biasa bertugas di RS Wisma Atlet

RS Wisma Atlet merupakan lokasi isolasi bagi pasien positif Covid-19 maupun lokasi untuk karantina pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Tanah Air.

Petugas pembersih berinisial N itu dalam kondisi tanpa gejala, tanpa mengeluhkan batuk maupun demam saat terkonfirmasi tertular varian B.1.1.529.

Karena tinggal di lokasi karantina, pasien N langsung diisolasi di RS Wisma Atlet.

Dia juga sudah menjalani tes PCR kedua dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di RI, Epidemiolog Imbau Warga Patuh Prokes

Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan, di luar pasien yang sudah terkonfirmasi positif ini, Kemenkes juga sudah mendeteksi lima kasus probable Omicron.

"Terdiri dari dua kasus merupakan WNI yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris. Keduanya diisolasi di RS Wisma Atlet," kata dia. 

"Ketiga kasus lainnya adalah WNA asal Tiongkok di Manado," ucap Budi.

Kelima orang ini masih berstatus probable dan saat ini sedang dilakukan tes genome sequencing terhadap mereka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com